Masa Perbaikan Syarat Balon DPD RI Diperpanjang

PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu perpanjangan 2 x 24 jam bagi bakal calon DPRDRI memperbaiki persyaratan dukungan di 32 provinsi, termasuk Sumatera Barat.

Keputusan perpanjangan batas waktu tersebut ditandatangani Ketua Presiden KPU RI Hasyim Asyari yang tertuang dalam Surat KPU RI No. 89/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 21 Januari 2023.

Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay bersama Teknik, Humas dan Parmas Sutrisno serta Direktur Sudin Teknik Rahman Al-amin mengatakan penambahan waktu diberikan kepada calon calon anggota DPD RI dengan syarat , sudah datang ke KPU Sumbar paling lambat pukul 23.59 WIB, dibuktikan dengan tanda kehadiran atau model penerimaan dukungan DPD KPU Provinsi.

Menurut Gebril, hal itu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 untuk calon perseorangan dan diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2022.

Sehubungan dengan penambahan waktu tersebut, Bagian Teknis KPU Sumbar mengumumkan siap membantu para calon anggota DPD RI mengunduh informasi, memberikan petunjuk atau arahan, selama mendatangi help desk KPU.

“Kami siap membantu dengan memandu operator dalam mengunggah data agar masuk Silon,” jelas Sutrisno. (mbeng)