Masa Pendaftaran Bapaslon Pilkada Pasaman Diperpanjang, Segala Kemungkinan Bisa Terjadi

Ilustrasi. (ist)

Pasaman – Kolom kosong atau kotak kosong bahasa masyarakat badarainya, menjadi topik hangat dibicarakan dalam pentas politik Pasaman. Perlu diketahui, secara hak warga yang diatur undang-undang, kolom kosong setara dengan pasangan calon, masyarakat bebas memilihnya.

Ini dikatakan Komisioner KPU Pasaman Juli Yusran saat media gathering, Kamis (10/9).

Diakui Juli Yusran, dalam memaknai untuk memilih pasangan calon atau kolom kosong, memang ada hal yang dilarang. “Yang dilarang itu adanya upaya ajakan dengan mengucilkan pasangan calon atau kolom kosong. Itu tidak boleh. Saya melihat ada beberapa kejadian ajakan ayo pilih pasangan calon karena yang memilih kolom kosong otaknya kosong, atau ayo memilih kolom kosong demi melawan kekuasaan pasangan calon. Inilah hal yang tidak boleh. Hak memilih antara kolom kosong dan pasangan calon itu sama saja. Cara mengkampanyekan atau menyuarakannya saja banyak yang tidak tepat,” kata Juli Yusran didampingi komisioner lainnya, Eria Candra dan Ajriaman dan Sekretaris KPU, Yuliardi.

Lebih lanjut diakui Juli, perihal cuman satu Paslon yang mendaftar untuk Pilkada Pasaman dan KPU sudah memperpanjang masa pendaftaran, ternyata semua kemungkinan masih bisa terjadi.

“Ada tiga kemungkinan kondisi Pilkada Pasaman, satu pasangan calon lawan kotak kosong, ada dua pasangan calon dan kemungkinan ketiga tidak adanya pasangan calon,” kata Juli.

Kemungkinan satu pasangan lawan kotak kosong, bila semua berkas pasangan calon ini lengkap, bila tidak lengkap, gawat, Pilkada Pasaman terancam tidak ada pasangan calon.

“Kemungkinan dua pasangan calon juga ada. Hal ini terjadi bila dukungan partai yang telah mendukung pasangan calon dikeluarkan dari barisan dukungan. Ingat, dikeluarkan bukan mengundurkan diri,” kata Juli.

Rencananya, perpanjangan masa pendaftaran ini bakal mulai dibuka besok, 11 September hingga tanggal 12 September. “Mudah-muahan berjalan lancar,” kata Juli Yusran.

Di sisi lain, pantauan Topsatu.com, sejauh ini, baru satu Bapaslon yang mendaftar di KPU Pasaman. pasangan ini ialah Benny Utama dan Sabar. keduanya didukung oleh delapan partai dengan jumlah 29 kursi. Sementara di DPRD Pasaman jumlah kursi semuanya 35. Matematikanya PKPU untuk bisa mendaftar, pasangan calon harus didukung oleh 20 persen jumlah kursi, dimana bila dibagi Bapaslon harus mendapat sedikitnya dukungan tujuh kursi untuk bisa mendaftar. Saat ini kursi yang tinggal hanya enam. (202)