Mari Makan di Rumah Makan dengan Protokol Kesehatan

Suasana di salah satu rumah makan Padang yang menerapkan protokol kesehatan. Ist

PADANG-Siapa tak kenal rumah makan Padang. Seantro dunia sudah tahu. Orang keluar masuk karena masakan yang tersedia. Enak. Ramai setiap hari. Saat pandemi rumah makan Padang tak pernah sepi.

Sayangnya kata ahli, rumah makan kini menjadi lokasi penularan Covid-19 yang cukup tinggi. Karena itu Gubernur Sumbar Selasa (20/10) mengeluarkan edaran untuk rumah makan/restoran dan cafe yang berada diwilayah tersebut.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 360/223/Covid-19-SBR/X-2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang penegakan dan pengawasan protokol kesehatan pada rumah makan/restoran/cafe dan sejenisnya di Kota Padang.

“Disinyalir tingginya penularan yang terjadi belakangan ini, akibat ketidakpatuhan menjalankan protokol kesehatan khususnya pada rumah makan, restoran dan cafe,” ujar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam rilisnya, Rabu (20/10).

Dia mengimbau Walikota Padang serta pemilik rumah makan, restoran dan cafe untuk memperketat pengawasan dan penegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 diseluruh tempat usaha.

“Saya minta seluruh pengelola dan karyawan rumah makan atau sejenisnya tanpa terkecuali menerapkan prokes yang ketat serta melakukan tes swab pemeriksaan RT-PCR paling lambat 2 (dua) minggu setelah dikeluarkan instruksi ini,” tambahnya.

Gubernur menjamin tes tersebut tidak berbiaya alias gratis. Untuk implementasi, yang berkepentingan diharapkan menghubungi Laboratorium Fakultas Kedokteran Unand sebagai pelaksana tes.

Irwan menegaskan bakal ada reward dan punishment terhadap pemilik rumah makan terkait aturan ini.

“Bagi yang telah mengikuti tes swab dan mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sertifikat. Sedangkan yang melanggar, maka tempat usahanya bakal ditutup berdasarkan sanksi Perda 6 Tahun 2020,” pungkasnya

Edaran gubernur itu disambut baik oleh sebagian masyarakat. Seperti diutarakan Arif seorang warga Padang. Katanya jika pemilik rumah makan menerapkan protokol kesehatan, tentu akan lebih memberi rasa aman bagi masyarakat yang taat aturan kesehatan.

“Orang yang biasanya tak mau makan di rumah makan karena takut terular kini tidak perlu kuatir lagi akan tertular. Karena rumah makan itu sudah menerapkan protokol kesehatan,” terang dia.

Arif mengatakan, aturan yang dikeluarkan pemerintah provinsi Sumbar harus dipatuhi seluruh pemilik rumah makan, kafe dan sejenisnya yang menyediakan makanan dan minuman siap saji.

“Jangan jadikan aturan ini untuk mengebiri pemilik rumah makan. Niat pemerintah itu kan baik. Ini juga untuk kesehatan kita juga. Jika seluruh rumah makan menerapkan protokol kesehatan, insyaallah apa yang tidak takutkan selama ini tidak akan terjadi,” katanya.

Dari data terakhir website sumbarprov.go.id, jumlah masyarakat Sumbar yang terpapar Covid-19 per Senin (19/10) mencapai 11200 orang setelah terjadi penambahan sebanyak 243 kasus. Sementara tingkat kesembuhan bertambah 170 orang menjadi 6034 dan kematian sebanyak 209 setelah bertambah 3 orang hari kemarin. Arief