Mantan Polisi Dicokok Satnarkoba Polres Solok Kota Saat Asyik Pesta Sabu

Ilustrasi. (*)

SOLOK – Mantan polisi yang sebelumnya dipecat kembali berulah. Mantan polisi bernama MZ (46) itu kembali diamankan unit satnarkoba Polres Solok Kota karena tengah asyik mengkonsumsi barang haram narkotika jenis sabu bersama tiga rekannya, Jumat (14/12).

Lelaki asal Aceh tersebut dicokok dari sebuah rumah di Jalan Tanah Putih Komplek Medis Kelurahan Enam Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Tiga rekannya yang juga ditangkap masing-masing, OF( 33), warga Kelurahan Kampung Jawa Kota Solok, YTH (33), warga Kelurahan Simpang Rumbio dan YP( 24), warga Kelurahan Nan Balimo.

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Sugandi Sik melalui Kasat Narkoba AKP. Joko Winarno, SH kepada Singgalang mengatakan, selain barang bukti narkoba jenis sabu jajarannya juga mengamankan narkoba jenis ganja dalam pengerebekan tersebut.

“Di lokasi pengerebekan kita amankan empat orang. Dalam pengembangan kasus kita mengamankan juga satu pelaku lain berkaitan dengan keempat tersangka yakni lelaki berinisial BK (25),” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengerebekan tersebut antara lain satu paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening, dua paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening , dua buah timbangan digital, satu alat isap (bong) kotak plastik warna hitam 2 buah mencis, tiga unit handpone serta uang tunai sebanyak Rp13.217.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Selain itu, polisi juga mengamankan kendaraan bermotor milik tersangka, 1 unit merk scopy dan 1 unit merk genio warna hitam, kata kapolres melalui kasat narkoba AKP. Joko Winarno , SH

Penggrebekan berawal saat tim mendapatkan laporan dari masyarakat salah satu rumah sering dijadikan tempat makai narkoba. Atas informasi tersebut, tim melakukan penggerebekan .

BK (25), warga Ampang Kualo Kelurahan Kampung Jawa diamankan pukul 04.00 WIB di rumahnya. Pada saat diamankan ditemukan 1 paket yang diduga narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas koran, katanya.

Atas perbuatan tersangka, kelimanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 dari undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (oky)