Padang  

Mantan Pj Walinagari Baringin Ditangkap Tim Kejati Sumbar

Tersangka BA, mantan Pj Wali Nagari Baringin ketika dimasukkan ke mobil tahanan menuju Rutan Anak Air untuk menjalani proses hukum atas kasus dugaan korupsi dana nagari, Sabtu (6/6) di halaman Kejati Sumbar. (wahyu)
Tersangka BA, mantan Pj Wali Nagari Baringin ketika dimasukkan ke mobil tahanan menuju Rutan Anak Air untuk menjalani proses hukum atas kasus dugaan korupsi dana nagari, Sabtu (6/6) di halaman Kejati Sumbar. (wahyu)

PADANG – Enam tahun buron dan lari dari proses hukum, tersangka BA, mantan Pejabat Sementara (Pj) Wali Nagari Baringin yang tersandung kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah berhasil diamankan tim burung hantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (6/6) di Tanah Datar.

Usai ditangkap di kawasan Tanah Datar, tim Kejati Sumbar bersama petugas dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar kemudian membawa tersangka BA ke Kantor Kejati Sumbar di Padang.

Setiba di Kejati sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka BA dengan tangan terborgol langsung dibawa masuk menuju ruangan untuk menjalani proses pemeriksaan kurang lebih dua jam.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra kepada wartawan membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka BA di kawasan Tanah Datar.

Eka menjelaskan, adapun BA dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Nomor: Print-678/L.3.17/Fd.1/07/2020 tanggal
28 Juli 2020 dan penyidik pun telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT 680/L.3.17/Fd.1/07/2020 tanggal 28 Juli 2020.

Baca Juga  Hari Ini ASN Pemko Padang Wajib Masuk Kantor

“Namun hingga panggilan ketiga tersangka ini tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan kejaksaan. Hingga kemudian tersangka dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tanah Datar,” kata Eka.

Asintel Kejati Sumbar juga menyebutkan bahwa perkara ini bermula dari pengelolaan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, yang merupakan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Sumbar. Nagari Baringin pun menerima uang sebesar Rp.2,31 miliar pada tahun anggaran 2017.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan, antara lain, tersangka memerintahkan bendahara nagari untuk melakukan pencairan dana secara berulang dengan total Rp.309,8 juta tanpa didukung dokumen pertanggungjawaban keuangan atau SPJ.

Kemudian, pajak yang telah dipungut berupa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPN sebesar Rp.35,4 juta tidak disetorkan ke kas negara maupun kas daerah.

Tak hanya sampai disitu, dalam perkara ini juga ditemukan kegiatan fiktif berupa pengadaan bibit ternak, bibit tanaman, baju dan bola futsal senilai Rp.27 juta. Serta pengadaan matras fiktif senilai Rp.28 juta.

“Tersangka bersama bendahara nagari juga melakukan pemotongan pajak secara manual sebesar Rp.31,1 juta yang tidak pernah disetorkan kepada negara,” jelas Eka.

Baca Juga  Tingkatkan Mitigasi dan Gerak Cepat Pemulihan Pascabencana

Atas tindakan yang dilakukan tersangka bersama bendaharanya, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP perwakilan Sumbar tanggal 21 April 2020, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.424,5 juta.

“Audit tersebut juga mengungkap bahwa dari 136 kegiatan yang dibiayai melalui anggaran Nagari Baringin tahun 2017 dengan nilai Rp.2,47 miliar terdapat selisih antara Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang seharusnya sebesar Rp.789,5 juta dengan saldo yang tersedia pada rekening Nagari Baringin yang hanya sebesar Rp.385,6 juta,” paparnya.

Sementara itu, perkara atas nama SRD, selaku bendahara nagari yang ditangani dalam berkas terpisah, telah diproses hingga tahap upaya hukum kasasi.

“Dengan berhasil diamankannya tersangka ABEP Alias BA, proses penegakan hukum terhadap perkara ini dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Tersangka BA pada saat itu tampak diam dan hanya menunduk. Usai diperiksa, tersangka ini kemudian dibawa dengan mobil tahanan menuju Rutan Anak Air untuk menjalani proses hukum. (Wy)