PEKANBARU – Seorang wanita yang tengah hamil tujuh bulan diringkus Ditreskrimsus Polda Riau di Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (4/2). Penyebabnya karena terlibat tindak pidana perbankan dan penipuan sebesar Rp6,7 miliar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat pengungkapan kasus di Pekanbaru, Selasa (7/2) menjelaskan SAL (32) yang merupakan mantan karyawati PT Bank CIMB Niaga Cabang Pekanbaru Syariah menawarkan produk obligasi pemerintah Fix Rate (FR) kepada nasabah prioritas dengan menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 persen per bulan.
Modusnya ini dilancarkannya sekitar Desember 2020 lalu. SAL menawarkan dan menjual produk kepada nasabah prioritas bank tempatnya bekerja.
SAL yang merupakan Relationship Manager berhasil meyakinkan korban sehingga mengirimkan uang ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh tersangka.
Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan trade comfirmation palsu.
“Namun setelah korban meminta pencairan dan keuntungan dari pembelian produk, tersangka tidak dapat mengembalikan dengan alasan proses pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan harus secara bertahap,” terang Sunarto.
Saat dikonfirmasi langsung kepada Pihak PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah, ternyata transaksi jual beli obligasi yang dilakukan SAL tidak tercatat pada sistem bank tersebut.