Hukum  

Mantan Kadis Perkim Melapor Kena Tipu

Ilustrasi. (*)

SOLOK – Mantan Kadis Perkim Kota Solok Jaralis menjadi korban penipuan hingga berkali-kali. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Jaralis lalu melaporkan kasus itu ke Mpolrestas Solok.

AR(42) sebagai terlapor pada saat ini sudah berstatus tersangka bahkan telah ditahan pihak kepolisian.

Kapolres Kota Solok AKBP Doni Setiawan didampingi Kasat Reskrim Iptu Defriyanto mengatakan, penipuan yang dilakukan tersangka diawali memberi kabar petakut bahwasanya dugaan kasus korupsi pembangunan lapangan Merdeka yang santer menjadi pembicaraan di tengah-tengah masyarakat telah diendus KPK maupun Mabes Polri.

Korban cemas mendengar kabar itu. Situasi itu dimanfaatkan tersangka dengan memberitahu punya banyak teman di Mabes Polri dan juga di KPK sambil memperlihatkan foto-foto dirinya bersama orang-orang yang disebutnya adalah penyidik.

“Korban menjadi percaya dan yakin kepada tersangka,” ujar Doni.

Jaralis menyadari menjadi objek penipuan tersangka oleh lelaki yang dikenalnya sebagai saat korban dipanggil penyidik Polda Sumatera Barat Februari 2019 lalu, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Lapangan Merdeka. Saat itu korban diperiksa dalam kapasitas jabatan korban sebagai Kepala Dinas Perkim Kota Solok. Perkara tersebut masih berlanjut penanganannya sampai dengan tingkat penyidikan, sementara korban pada Mei, Juni, September, Oktober 2018 telah dimintai uang oleh tersangka untuk diserahkan kepada penyidik KPK dan Mabes Polri yang dikenal tersangka untuk membantunya.

Dalam pertemuan tersangka dengan korban pada Mei, Juni, September, Oktober 2018, tersangka meminta uang kepada korban dengan nilai Rp10 juta sampai 30 juta dengan total uang yang diserahkan korban berkisar kurang dari Rp80 juta.

Lanjutnya, dugaan penipuan dilaporkan korban melalui LP/176/B/VI/2019/Polres Solok Kota, tgl 17 Juni 2019 ttg tindak pidana Penipuan.Kemudian, surat Perintah Penahanan tersangka dikeluarkan dengan No Pol : 46/ VII / 2019 Reskrim tanggal 02 Juli 2019. Dalam Perkara tersebut polisi mengamankan barang butki buku tabungan, kartu ATM, handphone dan lainnya. (oky)