PAINAN – Tim Macan Pelangai Polsek Ranah Pesisir jajaran Polres Pesisir Selatan berhasil meringkus SP (39) yang tertangkap tangan sedang mengonsumsi sabu di dalam sebuah rumah di Tarok Randah, Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Rabu malam (3/6).
Penggerebekan taktis yang berlangsung sekira pukul 23.00 WIB ini dipimpin Kapolsek Ranah Pesisir Iptu Toni Damrah bersama Wakapolsek Ipda Indra Dinata, S.H., serta Kanit Reskrim Aipda Riansyah Putra.
Tersangka yang diketahui merupakan oknum mantan guru PPPK yang telah diputus kontraknya oleh Pemkab Pesisir Selatan ini tidak berkutik saat petugas mengepung rumahnya setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah akan maraknya peredaran barang haram di lingkungan tersebut.
“Saat melakukan penggeledahan intensif di lokasi penangkapan, petugas menemukan tumpukan barang bukti yang berserakan di atas lantai tepat di dekat tempat duduk tersangka,” kata Kapolsek.
Tim gabungan berhasil mengamankan satu paket besar sabu yang disembunyikan di dalam kotak lampu merk Luximos LED, tiga paket sedang sabu, dua paket kecil sabu siap edar, serta puluhan plastik klip bening kosong berbagai ukuran. Selain itu, aparat penegak hukum juga menyita satu unit timbangan digital berwarna hitam-biru, alat isap sabu (bong) modifikasi dari botol Aqua, kaca pirex, empat buah mancis, serta satu unit handphone merk Samsung tipe A05 milik tersangka yang diduga kuat digunakan untuk memperlancar jalur transaksi ilegal tersebut.
Seluruh jalannya proses penangkapan dan penyitaan aset narkoba ini disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang malam itu juga ke Markas Polsek Ranah Pesisir demi menjalani pemeriksaan intensif. (r)












