Hukum  

Mantan Dirut RSUD Rasidin Divonis Enam Tahun

Proses sidang. (adi)

PADANG – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang menjatuhkan hukuman pidana kepada mantan Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Rasidin Padang, dr. Artati, bersama tiga terdakwa lainnya, Rabu (29/7).

Berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Prihalda, Awilda, Silvia Andriati dan Y Ernawati dengan 8,5 tahun penjara masing-masingnya sesuai dakwaan primair, majelis hakim yang dipimpin Fauzi lsra dibantu hakim anggota Emria Fitriani dan Elisya Florence menghukum para terdakwa bervariasi, sesuai dakwaan subsider.

“Menyatakan terdakwa Ferry Oktaviano terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Menghukum terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara,” kata hakim ketua Fauzi lsra.

Selain pidana badan terdakwa Ferry Oktaviano juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dan membayar uang pengganti sebesar Rp231.950.000 subsider 1 tahun penjara.

Dakwaan subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa Iskandar Hamzah dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan uang penggati sebesar Rp12 juta sudah dikembalikan terdakwa sebelumnya kepada JPU.

Terdakwa Ferry Oktaviano dan terdakwa lskandar Hamzah dalam kasus ini didampingi penasihat hukumnya (PH), Nurul llmi, Masdi dan Gusni Yenti Putri.

Terdakwa Syaiful Palantjui dihukum 2 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp187.260.000 subsider 1 tahun penjara. Dalam kasus ini terdakwa Syaiful Palantjui didampingi PH Fadhli Al Husaini.

Terdakwa dr Artati Suryani, alias Tatik, mantan Direktur RSUD dr Rasidin Padang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dihukum 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp136.500 juta subsider 1 tahun penjara.

Dalam kasus ini. terdakwa Artati Suryani biasanya didampingi PH Putri Deyesi Rizky namun dalam sidang pembacaan vonis didampingi PH pengganti Fadhli Al Husaini.
Baik para terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebelum menutup sidang, hakim ketua Fauzi lsra sempat meminta maaf kepada para terdakwa, PH dan JPU. (adi)