Mantan Direktur RSUD Rasidin Menangis Saat Sidang Beragenda Tuntutan

Terdakwa Artati Suryani, mantan direktur RSUD Rasidin Padang dituntut Penuntut Umum Awilda dan Budi Prihalda 8.5 tahun di Pengadilan Tipikor Padang km23 bypass Jumat (10/7).(adi hazwar)

PADANG – Dituntut 8 tahun dan 6 bulan, terdakwa Artati Suryani mantan Direktur RSUD Rasidin menangis di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (10/7) siang.

Sidang kasus dugaan korupsi Alat-alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Rasidin tahun anggaran 2013 itu dipimpin hakim ketua Fauzi lsra dengan hakim anggota Emria Fitriani dan Elisya Florence.

“Menyatakan terdakwa dr Artati Suryani panggilan Tatik binti Sudarjo Panoet terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair,” kata Penuntut Umum Awilda didampingi rekannya Budi Prihalda.

Selain hukuman badan 8,5 tahun tersebut, Tatik dikenakan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp136.500.000 subsider 3 bulan penjara.

Dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam kasus tersebut Tatik didampingi Penasihat Hukumnya (PH) Putri Deyesi Putri.

Sementara terdakwa lainnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silvia menuntut Ferry Oktaviano, lskandar dan Saiful Palantjui dan lskandar Hamzah yang sama dan membayar denda sama dengan Tatik, 8 tahun dan 6 bulan dan denda Rp500 juta.

Uang pengganti yang berbeda, Ferry Oktaviano Rp231.950.000 dan Saiful Palantjui Rp187.260.000 dan kedua terdakwa ini didampingi PH Nurul llmi dan Masdi.

Sedangkan terdakwa Iskandar Hamzah sudah mengembaikan kerugian negara dan didampingi PH Fadhli Al Husaini dan lke Elvia.

Sebenarnya dalam kasus yang sama ada terdakwa lainnya lswandi Ilyas tetapi waktu kasus ini mulai disidangkan masuk DPO dan baru akhir ini ditangkap oleh KPK dan Polisi di Bogor.

Saat ini sudah diserahkan penyidik Polresta Padang ke Penuntut Umum Pidsus Kejari Padang.
Dalam surat dakwaan, kerugian keuangan negara sebesar Rp5 miliar lebih.

Selain terdakwa Tatik, terdakwa lainnya adalah pemasok alat-alat kesehatan (alkes) untuk RSUD Rasidin tahun 2013 terutama dibawah kendali terdakwa lswandi Ilyas yang baru akan disidangkan kemudian. SedihTerdakwa Tatik mengaku sangat sedih sekali mengapa dia menangis.

“Apa pantas saya dutuntut 8.5 tahun. Anak saya, Ananda belum menikah meskipun sudah bekerja dan Ziyadane Fachri ini kelas lll SMP, sudah kuliah nanti, saya masih dalam penjara,” kata Tatik.(adi)