Solok  

Manajemen AQUA Solok : Penyebab PHK Karena Karyawan Mangkir Kerja, Dianggap Mengundurkan Diri

SOLOK – Manajemen PT Tirta Investama (AQUA) Solok menekankan bahwa PHK di Pabrik AQUA Solok adalah akibat dari karyawan yang bersangkutan mangkir (tidak bekerja) lebih dari 7 hari dan tidak hadir walau sudah dilakukan pemanggilan untuk kembali bekerja melalui pengiriman dua kali surat resmi.

Menurut aturan yang berlaku dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), mereka yang mangkir lebih dari 7 hari tanpa alasan yang sah, maka dianggap mengundurkan diri.

“Manajemen PT Tirta Investama (TIV) akan terus melanjutkan untuk berdialog dengan terbuka dan saling menghormati untuk memastikan kelangsungan bisnis serta melindungi keadilan bagi seluruh karyawan, berdasarkan kepada PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dan peraturan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui akar permasalan perselisihan dimulai karena adanya perbedaan penafsiran terhadap aturan lembur,” kata Kepala Pabrik AQUA Solok Endro Wibowo.

“Kami juga menyampaikan penghargaan dan terimakasih atas dukungan Bupati dan jajaran pemerintah Kabupaten Solok yang selama ini telah menjaga iklim investasi dan iklim usaha yang baik di Solok sehingga Pabrik AQUA Solok bisa terus beroparasi dengan aman,” kata Endro

Sejumlah karyawan yang merasa bahwa aspirasinya tidak diterima melakukan mogok kerja sejak tanggal 10 Oktober 2022 dimana manajemen menganggap unjuk rasa ini tidak sah karena proses dialog saat itu masih berlanjut, jelas Endro. Bahkan proses mediasi juga masih berjalan sampai saat ini.

Oleh karena itu mulai tanggal 19 Oktober 2022, perusahaan mengirimkan surat pemberitahuan kepada karyawan yang tidak masuk kerja selama tujuh hari berturut-turut di Pabrik AQUA Solok, menyatakan bahwa mereka telah absen lebih dari tujuh hari.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang meminta karyawan untuk kembali bekerja karena aksi mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan pasal 6(3) Kepmenakertrans No. Kep 232/Men/2003, jika karyawan tidak hadir selama 7 hari berturut-turut dan sudah dilakukan pemanggilan secara layak 2 kali dalam rentang waktu 7 hari dan yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut maka dapat dianggap sebagai tindakan pengunduran diri.

Perusahaan sudah memberikan hak yang timbul akibat pengunduran diri berdasarkan PKB kepada karyawan karyawan yang bersangkutan. Karyawan yang terkena dampak ini, sudah tidak lagi memiliki akses ke fasilitas kerja perusahaan mulai tanggal 19 Oktober.

Keputusan ini telah diinformasikan kepada sejumlah karyawan pabrik Solok yang terdampak, dimana karyawan yang terkena dampak tersebut kemudian kembali melakukan penyampaian pendapat di muka umum kemarin di Solok karena menganggap keputusan yang diambil perusahaan dilakukan sepihak dan tidak berdasar.

“Kami senantiasa mengikuti peraturan dalam menjalankan usaha kami. Kami menghormati otoritas pemerintahan dan terus bekerjasama dengan pemangku kepentingan dimanapun kami beroperasi. karena kami ingin berkontribusi kepada ekonomi setempat dan ingin agar iklin investasi yang baik akan terus dijaga,” Endro menjelaskan.

Selain membangun ekonomi, Pabrik AQUA Solok juga aktif melakukan kegiatan kemasyarakatan di sekitar pabrik.