Hukum  

Maling Playstation Dibekuk Polres Agam

Ilustrasi. (*)

LUBUK BASUNG – Jajaran Polres Agam berhasil meringkus MM (32) warga Padang Mardani, Lubuk Basung yang diduga melakukan pencurian terhadap sejumlah peralatan elektronik di sebuah Ruko yang membuka usaha playstation di Simpang Gudang Manggopoh.

Kapolres Agam Ferry Suwandi didampingi Kasat Reskrim AKP M. Reza dan Paur Humas Aiptu Yanfrizal kepada Singgalang, Selasa (3/7) menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa sekitar pukul 06.30 WIB di Bukittinggi.

Sebelumnya korban Arnes (46) PNS Agam yang menjadi pemilik peralatan elektronik tersebut melaporkan kejadian pada Senin (2/7) ke Polsek Lubuk Basung, sedangkan kejadian pada Minggu (1/7) setelah diketahui penjaganya Reno Ali (23) kondisi di ruko berantakan dan sejumlah peralatan yang ada hilang.

Sehubungan dengan hal itu disampaikan kepada Arnes kondisi sebenarnya.

“Setidaknya sebanyak 3 unit TV, dan 5 unit PS 3 hilang, “katanya.

Adapun kronologis kejadian, yaitu MM selaku pelaku dicurigai menjual peralatan playstation tersebut ke Toko Firma Victori Bukittinggi milik Victor. Pemilik toko kenal dengan Arnes dan menyampaikan bahwa barang diduga curian dada di tokonya.

Kemudian informasi ini dikembangkan kepada jajaran Polres Agam dan selanjutnya mendatangi toko tempat pelaku berupaya menjual barang curiannya. (mursyidi)