Hukum  

Maling Kotak Amal Masjid Dihajar Warga

Ilustrasi. (*)

PADANG – Maling kotak amal Masjid Al Mukminun di Alai Barat, Padang Utara, ditangkap dan dihajar massa setelah tertangkap basah hendak membawa kabur kotak amal tersebut. Tersangka adalah, Rahmadian (31) warga Dharmasraya.

Pemuda itu diringkus warga saat membawa kotak amal arah toilet perempuan, namun akisnya diketahui penjaga masjid setelah aksinya terekam kamera CCTV. Peristiwa itu terjadi setelah Salat Tarawih, Kamis (9/5) sekitar pukul 23.20 WIB.

Garin masjid, Salahudin menuturkan malam itu semua jemaah sudah pulang dan ia melihat dan curiga pada seseorang yang menelpon di dekat kotak amal. Kecurigaannya itu ia hilangkan, dia bersama temannya langsung ke kamar untuk tidur.

Tidak berapa lama kemudian ia mendegar suara brisik. Kecurigaanya pada orang yang menelpon tersebut timbul dan dilihat monitor CCTV, ternyata benar pelaku menyeret kotal amal ke luar masjid.

Tanpa membuang waktu, Salahudin bersama temannya langsung mengejar pelaku dan meneriaki maling. Mendegar teriakan maling, pelaku melarikan diri arah Masjid Raya Sumbar. Warga yang mendengar suara teriakan maling langsung berhamburan ke luar rumah dan mengejar pelaku. Takut tertangkap, pelaku bersembunyi dalam parit, namun warga mengetahui ia bersembunyi di sana.

Dengan mudah pemuda itu ditangkap dan dihadihi ketupat bengkulu. Tidak berapa lama kemudian, beberapa petugas tiba di lokasi dan mengamankan pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna mengatakan laporan korban telah diterima dengan nomor LP / 334 /K/V/2019/SPKT Unit 1 dan pelaku sudah diproses oleh Satreskrim. “Sedang kita proses”.

Lelaki bertato sayap elang di punggungnya itu berlumuran lumpur karena ia bersembunyi di parit. “Saya mau pulang kampung, tapi uang tidak ada,” katanya. (guspa)