Padang  

Malam Tahun Baru, Syarat Masuk ke Kawasan Pantai Padang Sudah Divaksin Kedua

Kombes Pol Imran Amir

PADANG – Saat malam tahun baru 2021/2022, Polresta Padang bersama Ditlantas Polda Sumbar menyiapkan rekayasa arus lalu lintas di kawasan objek wisata Pantai Padang

“Saat malam tahun baru tidak ada penyekatan. Namun kami melakukan pembatasan. Terutama arus menuju lokasi wisata Pantai Padang,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.Ik, Selasa (28/12).

Nantinya, pelaksanaan rekayasa lalu lintas itu diberlakukan pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021, yang dimulai dari pukul 14.00 WIB hingga tanggal 1 Januari 2022 pukul 06.00 WIB.

Baca Juga  Sumbar Jangan Lupa, Bahaya Tsunami Selalu Mengintai

Untuk jalur masuk ke kawasan Pantai Padang katanya, hanya dibuka pada tiga lokasi, yakni di Jalan Samudera tepatnya depan Masjid Al Hakim, Jalan Hang Tuah, serta di Jalan Olo Ladang.

Untuk akses keluar lokasi wisata Pantai Padang adalah simpang di depan Polsek Padang Barat.

Kapolresta Padang menuturkan, syarat untuk masuk ke kawasan Pantai Padang adalah bagi warga yang telah di vaksin kedua.

Oleh karenanya, Polresta menggandeng Dinas Kesehatan Kota Padang menyiapkan kode batang (barcode) Pedulilindungi, untuk mendeteksi status vaksin dari pengunjung.

Baca Juga  Satpol PP Padang Amankan Anjal

Kemudian juga, di simpang Mesjid Al Hakim disiapkan pula lokasi vaksinasi bagi masyarakat.(aci)