PADANG – Guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemko Padang membuat program penghapusan denda tunggakan.
Program itu awalnya dari Juli-Agustus 2025, namun diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
Hal itu diakui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan kepada wartawan di Padang, Jumat (12/9/2025).
Disebutkannya, bentuk penghapusan denda itu awalnya sebagi kado Ulang Tahun Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-356 tahun. Namun, untuk memberikan pelayanan maksimal dan keringanan kepada masyarakat maka program tersebut diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
Lebih jauh disebutkan, target PAD Kota Padang dari sektor PBB-P2 sebesar Rp75 miliar pada tahun 2025 ini.
Hingga 4 September sudah tercapai dalam pajak daerah PBB-P2 pada tahun 2025 ditargetkan Rp75 miliar dan sudah realisasi Rp53,3 miliar atau 72,42 persen.
“Berkaitan pajak daerah PBB-P2 ini diyakini bisa maksimal tercapai karena adanya kebijakan walikota untuk penghapusan denda hingga akhir Desember 2025 ini,” kata Yosefriawan.
Dijelaskan, PBB-P2 di Padang tak ada kenaikan tarif namun penyesuaian tarif bangunan saja dengan kondisi terkini.
Dia meminta warga kota untuk segera memanfaatkan penghapusan denda tersebut dalam pembayaran PBB-P2 tahun ini.
“Dalam program penghapusan denda ini selain meringankan warga kota juga memaksimalkan pencapaian PBB-P2 di Kota Padang,”imbuh Yosefriawan.
Ditambahkannya, hingga Awal September 2025, sudah terkumpul PAD Kota Padang sebesar Rp609 miliar atau 67,9 persen dari target Rp897,6 miliar. Diyakini target tersebut bisa tercapai hingga akhir tahun ini. (w)












