Majelis KI Sumbar Periksa PPID Utama Dharmasraya

PULAU PUNJUNG – Majelis Komisioner KI Sumatera Barat diketuai Syamsu Rizal dengan anggota majelis Arfitriati dan Adrian Tuswandi didampingi panitera pengganti Ade Faulina melakukan pemeriksaan di Pemkab Dharmasraya, Selasa (15/5).
Pemeriksaan dilakukan terkait sengketa informasi antara PT Fanitra Indotama dengan atasan PPID Utama Pemkab Dharmasraya tentang permintaan informasi publik terkait dokumen pemenang tender pembangunan rumah sakit.
“Sidang pemeriksaan setempat kita lakukan ketempat termohon terkait informasi kecuali yang menjadi alasan termohon tidak memberikan informasi yang diminta pemohon PT Fanitra Indotama,”ujar Syamsu Rizal.
Menurut Adrian dasar pemeriksaan setempat Peraturan Komisi Informasi (Perki) 2 tahun 2017 tentang pemeriksaan setempat sebagai turunan dari Perki 1 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.
Termohon dihadiri kuasa sekaligus Kabag Hukum Dharmasraya Yaswirmo, Kepala ULP Alber H Purwono, PPID Dharmasraya Dwi Rohmeiningsih, anggota Pokja dari ULP.
“Setelah melakukan pemeriksaan setempat, majelis membawa salinan dokumen terkait sengketa a-quo, sidang ajudikasi non litigasi lanjutan Kamis mendengarkan keterangan saksi ahli dari termohon di ruang sidang KI Sumbar di Padang,” ujar Arftiriati.
Yaswirno mengatakab dokumen kontrak pemenang tender pada prinsipnya dokumen publik. “Tapi diberikan terbatas kepada pihak tertentu,”ujar Yaswirno.
Adanya pemeriksaan setempat dilakukan majelis komisioner KI Sumbar menurut Yaswirno adalah tepat.
“Kami respon adanya pemeriksaan setempat dalam membuat terang sengketa informasi publik yang kami hadapi,”ujar Yaswirno. (defil)