Hukum  

Mahkamah Agung Dorong Modernisasi Peradilan

PADANG – Modernisasi peradilan menjadi visi Mahkamah Agung (MA) saat ini. Hal itu dinilai bisa mempercepat proses penyelesaian perkara.

Hal itu dikatakan Ketua MA Republik Indonesia (RI), Prof. Syarifuddin dalam kuliah umum yang diadakan di Convention Hall Universitas Andalas (Unand), Kamis (1/9).

Menurutnya, pandemi covid-19 mempengaruhi proses peradilan di Indonesia. Hal ini menjadi urgensi MA untuk melakukan modernisasi yang memungkinkan peradilan secara jarak jauh melalui teleconfrence.

Menurut Prof. Syarifuddin, modernisasi peradilan tersebut sesuai dengan visi MA yang ingin mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung.

“Agung dimaknai sebagai peradilan modern berbasis IT. Merubah dari yang konvensional ke modern,” ujarnya.

Dalam realisasinya, MA diperkenankan membuat peraturan baru untuk mengisi kekosongan atau mengatur hal-hal yg belum jelas diatur perundangan.

Hal ini terkait dengan pergeseran definisi ruang peradilan dari bentuk konvensional menjadi ruang virtual yang didukung teknologi.

Menurut Ketua MA RI, modernisasi peradilan bermanfaat pada beberapa hal utama, salah satunya mempercepat proses perkara.

“Proses jauh lebih cepat karena tidak memerlukan waktu lama untuk menerima berkas-berkas perkara. Berkas perkara dapat dikirim secara daring tanpa pengiriman manual,” katanya.

Kuliah umum ini, selain menyasar mahasiswa fakultas hukum, juga dihadiri oleh Rektor dan jajaran, Senat Akademik Unand, Wakil Majelis Wali Amanat, dan turut mengundang ketua-ketua Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Tata Negara, Pengadilan Negeri se-Sumatera Barat. (Wahyu)