Mahasiswa Upgrisba Mengenal Jurnalisme Radio di RRI

Dosen Pengampu Mata Kuliah Jurnalistik Prodi Sejarah Upgrisba, Soesilo Abadi Piliang yang juga Korlip Harian Singgalang, bersama Kabid Pemberitaan dan Kabid Penyiaran RRI Padang , Yusrizal dan Santoso, serta mahasiswa Upgrisba, Senin (5/6)

PADANG – Satu kelompok mahasiswa Prodi Pendidikan Sejarah Universitas PGRI Sumbar (Upgrisba) mengenal dari dekat tentang jurnalisme radio di Radio Republik Indonesia (RRI) Padang, Senin (5/6).

Dalam kunjungan di markas RRI Padang yang berlokasi di Jl. Jend. Sudirman No.12, Padang, mereka yang didampingi Dosen Pengampu Mata Kuliah Jurnalistik, Soesilo Abadi Piliang, diterima Kabid Pemberitaan dan Kabid Penyiaran, Yusrizal dan Santoso.

Dalam kesempatan itu Soesilo menjelaskan, maksud dan tujuan kunjungan tersebut guna mengenal tentang jurnalisme radio dan sejarah RRI. Mahasiswa yang ikut dalam kegiatan ini adalah peserta yang mengambil mata kuliah pilihan jurnalistik.

Yusrizal menjelaskan secara singkat sejarah RRI. Lembaga ini secara resmi didirikan pada tanggal 11 September 1945, oleh para tokoh yang sebelumnya aktif mengoperasikan beberapa stasiun radio Jepang di 6 kota. Rapat utusan 6 radio di rumah Adang Kadarusman, Jalan Menteng Dalam Jakarta, menghasilkan keputusan mendirikan Radio Republik Indonesia dengan memilih Dokter Abdulrahman Saleh sebagai pemimpin umum RRI yang pertama. Rapat tersebut juga menghasilkan suatu deklarasi yang terkenal dengan sebutan Piagam 11 September 1945, yang berisi 3 butir komitmen tugas dan fungsi RRI yang kemudian dikenal dengan Tri Prasetya RRI.

Dalam dinamika perjalanannya, RRI pada tahun 2000, RRI yang berstatus sebagai Perusahaan Jawatan (Perjan) dari Lembaga Penyiaran Pemerintah menjadi Lembaga Penyiaran Publik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 dan 12 Tahun 2005, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002.

Dalam Pasal 14 UU Nomor 32 Tahun 2002 menyatakan bahwa RRI adalah lembaga penyiaran yang berbentuk “badan hukum yang didirikan oleh negara; (bersifat) independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat”. PP Nomor 12 Tahun 2005 menetapkan bahwa tugas RRI adalah “memberikan pelayanan informasi, pendidikan dan hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran radio yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Pada 2016, RRI meluncurkan siaran radio digital untuk wilayah Jakarta, yang merupakan siaran sejenis yang pertama di Indonesia. Siaran tersebut, dengan sistem Digital Audio Broadcasting+ (DAB+), menawarkan empat kanal radio.

Dewasa ini, RRI menyelenggarakan siaran dalam maksimal 4 programa bervariasi di setiap daerah, yakni Pro 1 yang melayani pendengar dewasa tua seputar berita, gelar wicara dan informasi baik di dalam negeri maupun dari luar negeri. Kemudian, Pro 2 yang melayani pendengar remaja dan anak muda di perkotaan. Kemudian, Pro 3 yang menyajikan berita, gelar wicara dan informasi baik di dalam negeri maupun dari luar negeri yang dipancarluaskan secara relai. Selanjutnya, Pro 4 menyajikan konten musik daerah, budaya daerah.

Yusrizal juga menjelaskan, bidang yang dipimpinnya itu membina sejumlah jurnalis, seperti wartawan pada umumnya mereka bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik dan setiap hari harus menulis berita. Kemudian berita tersebut diberikan ke bidang penyiaran untuk disiarkan kepada para pendengar RRI.

Dia juga berharap dari mahasiswa Upgrisba ini nantinya setelah lulus kuliah dapat bergabung di RRI sebagai jurnalis maupun penyiar. (006)