Mahasiswa Teruslah Bergerak, Suarakan Perppu Penyelamatan KPK

Feri Amsari/ Antara

PADANG-Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas menyerukan mahasiswa terus bergerak hingga Presiden keluarkan Perppu penyelamatan KPK dan mencabut persetujuan pembahasan RUU KUHP, Pertanahan, Pemasyarakatan dan lainnya.

“Jangan pernah berhenti bergerak sampai Presiden keluarkan Perppu penyelamatan KPK dan mencabut persetujuan membahas RUU KUHP, Pertanahan, Pemasyarakatan dan lain-lain,” ujar Ketua Presidium PUSakO, Feri Amsari dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/9).

Seharusnya kata Feri, tidak ada kompromi terkait revisi UU KPK dan seluruh UU lain yang bermasalah karena jika abaikan, dengan UU KPK Presiden dan DPR akan terkonsolidasi tanpa dapat diawasi KPK. Padahal potensi megakorupsi akan terjadi dalam pemindahan ibukota dan kasus-kasus megakorupsi (BLBI, Century dan lain-lain) akan mudah dihentikan karena KPK di bawah kendali Presiden.

Menurutnya, Presiden dan DPR seolah-olah melihat amarah publik dan mahasiswa hanya soal RKUHP dan beberapa RUU kontroversi lainnya, sehingga dengan ditundanya pembahasan RKUHP dapat meredakan amarah publik dan mahasiswa. Padahal kunci penyimpangan kekuasaan Presiden dan DPR juga sangat mencolok dalam revisi UU KPK.

“Presiden sepakat dengan DPR untuk tidak membahas RUU bermasalah kecuali revisi UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Presiden tidak mengeluarkan Perppu penyelematan KPK karena kekhawatiran Presiden bahwa DPR akan kembali membahas RUU bermasalah,” katanya.

Sikap Presiden itu menunjukan Ia dikendalikan partai dan tidak mengerti tata cara pembentukan undang-undang. Padahal Presiden dapat mencabut membahas RUU sekalipun telah disepakati pada tingkat I sebagaimana diatur Pasal 69 ayat (3) UU No. 12 tahun 2011. (arief)