Mahasiswa Sumbar Tuntut Batalkan Penjualan Aset Pertamina

PADANG-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Mahasiswa Sumatera Barat melakukan aksi damai di depan SPBU depan kantor DPRD Sumbar, Kota Padang, Rabu (25/7). Aksi tersebut merespon terbitnya keputusan mentri ESDM nomor 13 tahun 2018 terkait kontraktor eksisting mendapatkan hak istimewa dalam memperpanjang blok-blok migas terminasi.

Aksi tersebut berjalan lancar, dilakukan pada tiga titik. Pertama SPBU depan kantor DPRD Sumbar, SPBU Jati, dan SBPU Khatib Sulaiman.

“Aksi ini kami lakukan sebagai bentuk protes kami terhadap keputusan Mentri ESDM yang memberikan izin kepemilikan saham Pertamina,” ujar peserta aksi, Reza.

Dikatakannya, aksi protes tersebut meminta pemerintah membatalkan surat edaran menteri ESDM dengan nomor 427/MBU/06/2018. Karena penjualan saham Pertamina yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap aset negara.

“Hingga saat ini, aset negara semakin lama semakin berkurang dan jika saham Pertamina akan dijual, aset Negara akan semakin berkurang,” sambung Reza yang juga pengurus BEM Unand ini.

Menurutnya, penjualan saham tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar Republik Indonesia (UUD) 1945 pasal 33 ayat 1 sampai 5. “Dalam Undang-undang telah mengatur bahwa BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara dan tidak sepatutnya dijual,” sambungnya.

Penjualan saham itu, dinilai akan menguntungkan sebagian pihak dan Pertamina sebagai BUMN harus dikelola oleh masyarakat Indonesia sendiri. Mahasiswa tersebut berharap agar surat edaran tersebut dicabut dan saham Pertamina tetap menjadi milik NKRI dan tidak dimiliki oleh asing.(yose)