Mahasiswa Pakai Sabu, Ngakunya Biar Semangat Buat Tugas

PADANG-Hernando Alkopez, mahasiwa salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Padang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi, Selasa (25/9) di Pengadilan Negeri Padang. Terlihat jelas ada risau dan cemas terpancar dari wajahnya. Tidak saja karena hukuman penjara yang akan dijalaninya, namun pendidikan Hernando pun terancam putus di tengah jalan.
Sebelum mendengarkan keterangan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu saksi atas kasus tersebut, yakni Tedi, warga yang menyaksikan penangkapan Hernando. Tedi mengaku melihat kejadian penangkapan terdakwa pada 3 Juli 2018 di kawasan Lubuk Begalung.
Saat hakim memperlihatkan barang bukti, paket sabu yang dibungkus tisu, Tedi membenarkan kalau memang itulah barang bukti yang berhasil diamankan polisi pada saat penangkapan.
Usai mendengar keterangan saksi, terdakwa pun bicara. Hernando mengaku paket sabu ia dapat dari Erik (DPO) yang dibeli seharga Rp.300 ribu.
“Ada dua paket sabu yang saya dapat dengan uang Rp.300 ribu itu,” kata terdakwa kepada hakim.
Saat ditanya oleh hakim kenapa terdakwa memakai sabu, Hernando menjawab kalau narkotika yang ia pakai membuatnya semangat dalam mengerjakan tugas kuliah.
“Saya pakai sabu karena banyak tugas kuliah,” aku Hernando.
Hakim ketua sidang, Agnes Sinaga pun menyayangkan perbuatan terdakwa itu.
“Orang lain juga banyak tugas, tapi tidak pakai narkoba. Kamu harus tahu efek buruk penggunaan narkotika itu. Sudah tahu dilarang tapi kenapa masih berani menggunakan narkoba? Kalau banyak tugas, minum vitamin, jangan narkoba,” kata hakim pada terdakwa.
Pada sidang itu, terdakwa mengaku bahwa baru tahun ini dia mulai menggunakan sabu. Awalnya coba-coba, dan kemudian Hernando pun ketergantungan dengan narkoba yang masuk golongan 1 tersebut. Karena bagi terdakwa, sabu bisa membuatnya lebih semangat mengerjakan tugas kuliah. Terdakwa juga mengakui kalau dirinya hanya pemakai dan tidak pernah ikut mengedarkan narkoba tersebut. Usai mendengar keterangan terdakwa, hakim menunda sidang hingga pekan depan. (wahyu)