MAAM Gelar Pawai Muharam, Tausyiah dan Diskusi Tentang Peluang Aplikasi Hukum Adat Minangkabau

 

BUKITTINGGI- Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM), sebuah organisasi masyarakat (Ormas) yang terdaftar di Kemenkumham RI dan bergerak di bidang pelestarian dan pewarisan Adat Minangkabau, akan menggelar Diskusi Terpumpun Duduak Baropok Aplikasi Hukum Adat Minangkabau, Minggu (1/9), bertempat di Istana Bung Hatta Bukittinggi.

Acara ini didukung oleh sesepuh Kurai Bukittinggi Angku Nan Sati (H. Buyuang) yang sedari awal sangat mengharapkan bangkitnya adat Minangkabau. Pucuak Bulek Kurai, Inyiak Sati dan Inyiak Yang Dipituan juga mendukung penuh kegiatan tersebut.

Imam MAAM Tengku Irwansyah Dt Katumangguangan mengatakan acara tersebut merupakan rangkaian Menyambut Tahun Baru Hijriah 1441 H.

“Duduak baropok adalah salah satu acara. dalam menyambut tahun baru Hijriah 1441 H. Kami menggelar serangkaian acara adat dan agama. Ini wujud Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” kata Dt Katumangguangan.

Adapun rangkaian acara yang akan digelar adalah Pawai Muharam, Tausyiah, Duduak Baropok dan Raker MAAM. “Pawai direncanakan start di Lapangan Kantin dan finish di pelataran Istana Bung Hatta. In sya Allah kegiatan ini akan diikuti oleh para pemangku adat Minangkabau, majlis taklim, santri, Siswa Aliyah dan SMA Negeri, IPHI, Kemenag, MUI, sasaran silek tradisi dan paguyuban etnis. Diperkirakan paling sedikit 500 orang akan berpawai,” tutur Dt Katumangguangan.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana TE Rajo Bujang didampingi Ramdalel Bagindo Ibrahim dan Indra Dodi Rajo Labieh, mengatakan rekomendasi pelaksanaan kegiatan tersebut sudah dikeluarkan oleh Polresta Bukittinggi dan izin keramaian dari Polda Sumbar ini.

Sedangkan untuk tausyiah akan disampaikan oleh Syech Tengku Mhd. Arby Al Manany Faqih Batuah, pembina pesantren Abdul Aziz Koto Hilalang, Kabupaten Solok. “Dan untuk duduak baropok, akan dikemas seperti talkshow yang akan dipandu oleh Pemred Singgalang Khairul Jasmi. Sebagai keynote speaker pada duduak baropok itu adalah Irjen Pol (Purnawirawan) Marwan Paris Dt Maruhun Saripado, dan akan dihadiri sejumlah akademisi dari Unand, dan Unes Padang, IAIN dan UNSB Bukittinggi, praktisi hukum dan sejumlah pejabat kepolisian,” ujar Ramdalel Bagindo Ibrahim, tokoh muda Bukittinggi.

Adapun tentang diskusi atau duduak baropok, kata TE Rajo Bujang bertujuan untuk mencari peluang penerapan Hukum Adat Minangkabau (HAMk) sesuai regulasi dan perundang-undangan yang ada. “Sepanjang ada peluang sesuai aturan perundang-undangan, bukan tidak mungkin bisa diterapkan hukum adat tersebut,” pungkasnya. (rilis)