Hukum  

Lukai Nenek-nenek, Pencuri Ditangkap Polsek Padang Ganting

Kapolsek Padang Ganting Iptu Kamaludin memperlihatkan tersangka pencurian dengan kekerasan, Dev alias Mbot (25) dan barang bukti di Mapolsek setempat. (bakhtiar danau)

BATUSANGKAR – Tersangka perampokan, Dev alias Mbot (25) dibekuk polisi setelah menggasak anting milik Nurlaili (65) di Balai Jumat, Jorong Taratak XII, Nagari Atar, Kecamatan Padang Ganting, Tanah Datar, Senin (8/4) sekitar pukul 03.30 WIB.

Dari tangan warga Kampung Juar, Nagari Tanjung, Koto VII, Sijunjung, jajaran Polsek Padang Ganting menyita satu unit sepeda motor Yamaha Nmax BA 3026 KD, sulo (besi pengupas kelapa) dan satu helai jaket warna hitam sebagai barang bukti.

Kejadian ini berawal ketika pelaku masuk ke rumah korban dan berencana mengambil anting korban yang sedang tertidur lelap. Saat melakukan aksinya, korban sempat terbangun dan berteriak.

Pelaku yang panik langsung memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan menggunakan sulo. Kemudian pelaku keluar melalui pintu di lantai dua ke arah atap rumah. Korban tidak mengetahui siapa pelaku, lantaran saat itu keadaan rumah masih dalam keadaan gelap.

Masyarakat yang mendengar suara dari korban langsung menuju ke lokasi dan melihat korban berlumuran darah. Dengan cepat ia dibawa ke rumah sakit, dan warga juga melaporkannya ke pihak Polsek Padang Ganting.

Menerima informasi tersebut, Kapolsek Padang Ganting Iptu Kamaluddin bersama Waka Polsek Ipda Fauzi, Kanit Provos Aiptu Wandi Putra, Kanit Reskrim Bripka Yoki Afandi, dan Bhabin Atar Bripka Jon langsung melakukan penyelidikan

Setelah cukup bukti, selanjutnya Kapolsek dan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian dengan kekerasan di Atar sekira pukul 13. 30 WIB.

“Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan alat bukti yang ada, serta keterangan saksi- saksi mengarah kepada Mbot yang kemudian berhasil diamankan,”ujar Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas melalui Kapolsek Padang Ganting Iptu Kamaluddin.

Saat dilakukan interogasi di kantor Walinagari Atar, elaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut. Pemuda itu pun dijerat dengan Pasal 365 ayat 1, 2, 3e KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (bakhtiar)