LSM dan Organisasi Anak Desak DPRD Segera Sahkan Perda KTR

PADANG-Sejumlah LSM dan Organisasi peduli anak, meminta DPRD segera mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kamis (31/5) puluhan anak membubuhkan tanda tangan sebagai aksi menolak Padang, bebas dari berbagai iklan rokok.

Tak hanya itu kegiatan dalam memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia tersebut juga digelar pertunjukkan wayang yang dilaksanakan oleh Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) Warrior, di Mesjid Babussalam Muhammadiyah Kota Padang.

Pertunjukkan wayang tersebut merupakan bagian dari petualangan 365 hari FCTC di 25 kota di Indonesia dan bentuk dukungan kepada DPRD Kota Padang agar segera mengesahkan Perubahan Perda No 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Perda KTR ini seharusnya sudah disahkan sejak akhir tahun lalu. Namun, hingga saat ini masih belum ada finalisasi dan kita masih menunggu,” harap FCTC Warrior Padang, Aufa, kemarin.

Aufa juga berharap, pada HTTS tahun ini, menjadi jawaban dari penantian bebasnya Kota Padang dari iklan, promosi dan sponsor rokok. Melalui Perda KTR ini dapat secara menyeluruh melarang adanya iklan, promosi, sponsor rokok di Kota Padang.

“Untuk mencapai tujuan kita, menyiapkan generasi muda yang sehat dan siap melanjutkan estafet perjuangan Indonesia. Salah satu upaya kami mengedukasi anak-anak, bahwa mereka sudah ditargetkan oleh industri rokok. Di saat yang sama kami ingin memberikan pesan kepada DPRD Kota Padang, agar segera mengesahkan Perda KTR yang sudah ditunda-tunda sekian lama,” harapnya.

Peringatan HTTS tahun ini didukung oleh organisasi dan LSM Anak di Kota Padang. Diantaranya, Ruang Anak Foundation, Gerakan Muda Kota Padang Tolak Jadi Target, Forum Anak Provinsi Sumbar, Forum Anak Kota Padang, Forum Anak Patigo, dan Youth Generation on Tobbacco Control.

Selain pertunjukan wayang FCTC, pada kesempatan itu, juga dilaksanakan pembacaan deklarasi mendukung DPRD Kota Padang untuk mengesahkan Perda KTR, pembacaan deklarasi 10 Mei FCTC untuk Indonesia dan pembubuhan tandatangan mendukung Perda KTR.

Program Manager Ruang Anak Dunia (Ruandu) Foundation, Wanda Leksmana mengatakan, berdasarkan survey yang dilaksanakan Ruandu Foundation, tahun 2015, 85 persen daerah di nKota Padang dikelilingi iklan rokok. Iklan tersebut terdapat pada lokasi strategis yang bisa diakses oleh anak-anak.
Seperti, sekolah, kafe, sekitar taman bermain anak dan jalan protokol. Tahun 2017, sebanyak 77 persen anak-anak di Kota Padang mengetahui dan mengenal rokok dari iklan rokok.

“Kami mewakili anak-anak muda dan organisasi anak di Kota Padang mengapresiasi komitmen kepala daerah beserta seluruh jajaran OPD di Kota Padang untuk melarang iklan promosi dan sponsor rokok tahun 2018. Sehingga tahun 2018 ini Kota Padang mendapat penghargaan Pastika Awya Pariwara dari Menteri Kesehatan RI. Penghargaan ini diberikan , karena Pemko Padang telah memiliki kebijakan, peratusan, dan implementasi melarang iklan rokok luar ruang. Di Indonesia, hanya 10 kabupaten kota yang mendapatkan penghargaan ini,” terangnya.

Hilangnya reklame rokok di Kota Padang tahun 2018, karena telah ada Perwako Padang Nomor 46 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame. Tentu pengawasan dari regulasi ini harus melibatkan peran serta semua unsur. “Termasuk kami dari LSM pemenuhan dan perlindungan anak membantu untuk melakukan pengawasan dan masih menguji komitmen tersebut,” tegasnya.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Padang, Depitra Wiguna mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan oleh berbagai organisasi anak dan LSM ini merupakan awal dari penerapan secara implementasi total KTR dan bebas iklan di Kota Padang.