BUKITTINGGI — Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) secara resmi membuka pendaftaran Beasiswa Tahap II Tahun 2026 yang berlangsung mulai 30 Juni hingga 31 Juli 2026. Sebagai bagian dari langkah memperluas jangkauan informasi, LPDP menggelar “Seminar Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2026” di Student Centre Kampus UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi pada Rabu (8/7).
Acara yang dihadiri sekitar 200 peserta ini menghadirkan dua pimpinan teras LPDP, yaitu Direktur Beasiswa Dwi Larso dan Direktur Keuangan dan Umum Albertus Kurniadi Hendartono. Kehadiran mereka disambut langsung oleh Wakil Rektor II Prof. Dr. Iiz Izmuddin, MA dan Wakil Rektor III Prof Dr. Edi Rosman, S.Ag, M.Hum.
Dalam pemaparannya, Albertus Kurniadi Hendartono menekankan komitmen LPDP untuk membuka akses beasiswa yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
”Yang menjadi concern LPDP adalah bagaimana membuka akses yang setara kepada masyarakat untuk mengakses dukungan beasiswa LPDP.
“Untuk itu, saat ini LPDP melaksanakan berbagai sosialisasi tidak hanya di Bukittinggi tetapi juga hingga Indonesia Timur, seperti Tual dan Pulau Buru,” ujar Albertus.
Pihak UIN Bukittinggi sendiri menyambut positif agenda ini. Sebagai salah satu perguruan tinggi keagamaan negeri terkemuka di Sumatera Barat, pihak kampus berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan jumlah civitas akademika—khususnya dosen—yang berhasil meloloskan diri dalam seleksi LPDP.
Saat ini baru ada sekitar 6 hingga 7 dosen UIN Bukittinggi yang tercatat sebagai penerima beasiswa tersebut. Kampus menargetkan setidaknya 20% dari total sekitar 300 dosen yang ada dapat memanfaatkan peluang emas ini untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi,”ujar Wakil Rektor III, Prof Edi Rosman.
Guna mempermudah pendaftar, terutama dari kelompok afirmasi (seperti daerah terpencil/tertinggal dan putra-putri Papua), LPDP memperkenalkan sejumlah penyesuaian kebijakan pada Tahap II 2026 ini diantaranya
Keringanan Syarat Bahasa Inggris: Pendaftar kategori afirmasi dengan tujuan dalam negeri tetap tidak diwajibkan menyertakan sertifikat bahasa. Sementara untuk tujuan luar negeri yang sudah mengantongi LoA Unconditional, syarat sertifikat bahasa juga ditiadakan.
Selain itu khusus pendaftar dari Papua, LPDP membebaskan syarat IPK minimal maupun kemampuan bahasa Inggris untuk tujuan domestik dan internasional.
Opsi Sertifikat Tambahan: Bagi pendaftar umum/non-afirmasi yang belum memiliki LoA Unconditional, kini tersedia opsi sertifikat dari pusat bahasa perguruan tinggi dalam negeri, TOEP, hingga penggunaan Duolingo untuk tujuan luar negeri.
Perluasan Daftar Kampus: Jumlah Universitas Unggulan yang bermitra dengan LPDP melonjak dari 17 menjadi 31 universitas, dengan fokus tambahan pada program studi Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM).
Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, mengingatkan para calon pelamar untuk mempersiapkan strategi matang sejak dini. Langkah awal yang krusial adalah memastikan keaslian seluruh dokumen pendukung, mencermati lini masa (timeline) pendaftaran agar tidak terlambat, serta menajamkan rencana studi sesuai bidang keahlian yang disasar.
Mengenai kuota, LPDP menegaskan tidak membatasi jumlah penerima secara kaku per daerah. Peluang kelulusan murni bergantung pada kualitas dan jumlah pendaftar yang memenuhi standar seleksi. Berdasarkan tren historis, LPDP rata-rata menerima sekitar 4.000 hingga 5.000 penerima beasiswa baru setiap tahunnya.
Sebagai program yang didanai oleh publik melalui pengelolaan Dana Abadi Pendidikan—yang per 30 Juni 2026 telah mencapai Rp195,8 triliun—LPDP menekankan pentingnya integritas para penerima beasiswa. Sejak 2013 hingga pertengahan 2026, LPDP telah mendukung lebih dari 112 ribu penerima beasiswa degree dan 590 ribu peserta non-degree.
LPDP juga memberikan peringatan keras terkait kewajiban bagi para alumni untuk pulang dan mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan studi. Pihak LPDP terus melakukan monitoring ketat terhadap para awardee.
“Jika ditemukan adanya penerima beasiswa yang melanggar kontrak—seperti menolak kembali ke tanah air—LPDP tidak segan untuk menjatuhkan sanksi tegas berupa pemanggilan, pembuktian pelanggaran, hingga kewajiban pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah dikucurkan”,tegasnya.
Seminar dan Sosialisasi Beasiswa LPDP itu juga menghadirkan sejumlah alumni LPDP guna memberikan sharing informasi terkait dengan LPDP tersebut. (gdo)












