LOKA POM Dharmasraya Amankan Ribuan Produk Obat dan Makanan Berbahaya

Suasana kegiatan Press Release Loka POM Dharmasraya, Kamis (4/8).(roni aprianto)

DHARMASRAYA – Loka Pengawas Obat dan Makanan ( POM) Kabupaten Dharmasraya mengamankan ribuan produk Tanpa Izin Edar (TIE) dan mengandung zat berbahaya dari tangan konsumen dalam kegiatan penertiban pasar tanggal 19 sampai 29 Juli 2022. Kegiatan tersebut melibatkan lintas sektor dari pihak kepolisian.

“Meningkatnya peredaran produk komestik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya, maka Loka POM wajib melakukan penertiban pasar sesuai dengan Surat BPOM RI Nomor R-PW.O3.O2.4.44.O6.22.438,” ungkap Kepala Loka POM Dharmasraya, Drs.Asrianto, Apt dalam kegiatan Press Release, Kamis (4/8/2022).

Lanjut Asrianto, dari kegiatan aksi penertiban pasar ditemukan 281 pcs kosmetik Tanpa Izin Edar ( TIE), 24 kosmetik mengandung bahan berbahaya, 6876 obat keras dan 116 obat tradisional. Temuan ini diamankan di kantor Loka POM Dharmasraya untuk proses lebih lanjut.

“Produk yang kami amankan ini nantinya akan dimusnahkan sesuai dengan aturan berlaku,” terangnya.

Katanya, meningkatnya peredaran produk obat dan makanan ilegal di wilayah kerja Loka POM Dharmasraya, masyarakat perlu meningatkan kewaspadaan terhadap penjual produk tanpa keahlian dan kewenangan. Produk ilegal ini sangat berbahaya bagi kesehatan kulit dan kesehatan tubuh.

“Maka dari itu, sebelum membeli produk yang dibutuhkan, seluruh masyarakat terutama generasi muda harus menjadi konsumen cerdas dengan mengingat cek klik ( cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kadaluarsa ),” terangnya.

Lebih jauh Asrianto memaparkan, misi BPOM adalah membangun SDM unggul terkait obat dan makanan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh komponen bangsa dalam rangka peningkatan kualitas manusia Indonesia, memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha obat dan makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa, meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka negara kesatuan guna perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga. Kemudian, pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang obat dan makanan.

“Produsen obat dan makanan ilegal merugikan produsen yang jujur dan masyarakat konsumen. Sekali lagi kami ingatkan, mari bersama- sama menjadi masyarakat yang cerdas dalam membeli produk obat dan makanan,” pungkasnya. (roni)