Lindungi Nelayan, DKP Sumbar Teken MoU dengan BPJamsostek

Penandatanganan kesepakatan antara DKP Sumbar dengan BPJamsostek Cabang Padang. Ist

PADANG-Dalam rangka mensukseskan “Gerakan Sumatera Barat menuju 1 juta peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar melakukan penandatanganan kesepakatan dengan BPJamsostek Padang.

Gerakan menuju 1 juta pekerja program BPJamsostek tersebut telah dicanangkan oleh gubernur dan disampaikan pada peringatan hari buruh 1 Mei 2021 lalu. Gerakan tersebut diperkuar dengan Instruksi Gubernur Nomor : 5/INST-2021 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Sumatera Barat dan Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Dalam Instruksi Gubenur tersebut, menjelaskan kepada bupati/walikota dan kepala SKPD untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing masing. Untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Instruksi khusus kepada masing masing, salah satunya kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan untuk memastikan setiap pemberi kerja dan pekerja pada sektor kelautan dan perikanan menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala BPJamsostek Cabang Padang, Tetty Widayantie, mengatakan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang pertama menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Barat dengan melakukan Nota Kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Nota Kesepakatan dimaksudkan untuk melakukan sinergi dalam upaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada nelayan, tenaga kerja kapal perikanan, ABK, dan buruh perikanan di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Tetty Widayantie menyampaikan dengan adanya nota kesepakatan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat, pihaknya akan melakukan sosialisasi bersama ke pelabuhan-pelabuhan dan kesyahbandaran yang ada di Sumatera Barat. Pada pemilik kapal, nelayan, tenaga kerja kapal perikanan, ABK, dan buruh perikanan dan memastikan bahwa para pekerja sektor kelautan dan perikanan telah mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.

Hal ini sudah dilakukan sebelumnya bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi sekaligus mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang kelautan dan perikanan sekaligus sosialisasi HAM pada usaha perikanan. Sosialisasi akan terus ditingkatkan agar para pemilik kapal, nelayan, tenaga kerja kapal perikanan, ABK, dan buruh perikanan menyadari akan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan memberikan rasa aman dan tenang. Bukan hanya bagi tenaga kerja saja dalam bekerja, pihak pemberi kerja pun dapat melakukan kegiatan usaha dengan tenang.

“Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada Nelayan dalam melakukan aktivitasnya,” sebutnya.

Semenyara, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat, Gubernur menyampaikan bahwa Provinsi Sumatera Barat dengan jumlah penduduk sekitar 5.534.472 juta jiwa, dengan angkatan kerja sebanyak 2.768.670 orang sesuai data BPS per Februari 2021 dengan orang yang bekerja sebanyak 2.584.120 orang. Jumlah tenaga kerja aktif periode Agustus 2021 yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 507.764 dari 10.098 badan usaha/pemberi kerja atau Coverage sharenya baru mencapai 18,32% sedangkan Coverage share secara nasional sudah mencapai 33,28% dari jumlah pekerja secara Nasional menurut BPS sebanyak 89,4 Juta orang dan yang terdaftar Aktif di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 29,7 juta orang pekerja.

Berdasarkan data tersebut diatas terlihat bahwa masih banyaknya masyarakat pekerja di Provinsi Sumatera Barat ini yang belum mendapat perlindungan Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan capaian Coverage share Provinsi Sumatera Barat masih berada dibawah capaian rata-rata nasional.

“Kondisi ini tentu merupakan tanggungjawab kita bersama agar pencapaian target universal coverage sebagaimana mandat Negara kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan sebesar 80% pada tahun 2021 dapat tercapai. Oleh sebab itu sangat dibutuhkan dukungan penuh dari pemerintah pusat maupun daerah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan seluruh komponen masyarakat baik dalam bentuk pembuatan regulasi, edukasi, sosialisasi, penerapan law enforcement, dan lain-lain,” katanya.

Penandatanganan nota kesepakatan antara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat Dr.Ir. Desniarti dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Tetty Widayantie dilakukan pada acara sosialisasi Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor : 5/INST-2021 yang digelar pada hari Rabu 15 September 2021 di Premiere Hotel Padang disaksikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat Nasrizal, S.Sos., Msi yang mewakili Gubernur Sumatera Barat dan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Eko Yuyulianda, serta Asisten Perdata dan tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Khaidir, SH., MH. yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi.107