Hukum  

Lima Pengedar Sabu Diringkus Polresta Padang

Ilustrasi. (*)

PADANG – Setelah dijadikan target operasi, lima pengedar sabu-sabu diringkus, di beberapa tempat, Kamis (29/11) malam. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 23 paket sabu, bong serta barang bukti lainnya.

Kelima tersangka adalah, AN (25), RY (24), FR (24), BB (19) dan IM (19). Kini para tersangka mendekam di tahanan Mapolresta Padang, untuk proses hukum selanjutnya.

Kasat Narkoba Polresta Padang, Kompol Abriadi, kemarin membenarkan penangkapan lima pengedar sabu-sabu tersebut. Kelimanya ditangkap di lokasi berbeda setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Para tersangka diringkus setelah melakukan transaksi narkoba. Saat ditangkap mereka tidak dapat berbuat banyak, mereka diringkus dengan mudah. (guspa)