Solok  

Lima Pelaku Curanmor di Solok Berhasil Diciduk Tim Polres

ilustrasi. (ist)

Arosuka – Lima pemuda yang diduga terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Solok, Senin (14/9). Empat pelaku ditangkap di Jorong Balai Pandan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang dan satu lagi di Jorong Markio, Nagari Gantung Ciri, Kubung, Kabupaten Solok.

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Denny Akhmad, Selasa (15/9) di Arosuka mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal saat tim gabungan Polres Solok di bawah pimpinan Ipda Gayuh Agrisukma, dan Ipda Habib Fuad Alhafsis mendapatkan informasi, salah satu pelaku membawa atau memiliki sepeda motor yang diduga hasil pencurian yang terjadi pada Kamis (10/9).

Atas informasi itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial (YL) (40). Dari tangan pelaku petugas langsung mengamankan satu unit sepeda motor sesuai dengan laporan polisi nomor 14 IX/ 020. Petugas kemudian mengembangkan dan menciduk empat tersangka lainnya di Jorong Balai Pandan Nagari Cupak, masing-masing RG (30), warga Jorong Koto Gadang Nagari Talang, P (30) warga Jorong Pasar Usang, Nagari Cupak, HF (33) asal Jorong Pasar Baru Nagari Cupak, dan A (25) warga Jorong Markio, Nagari Gantuang Ciri Kecamatan Kubung.

Kasat Reskrim, AKP Denny menerangkan, kelima pelaku diduga terkait dengan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Beat warna merah BA 6911 HV milik Juni Zilmi Hendra Honda Beat warna putih BA 6911 HV atas nama Windi Adriawan.

“Kasus curanmor ini terjadi pada Kamis tanggal 10 September 2020 pukul 03.00 Wib, di Jorong Sungai Rotan Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok,” beber AKP. Denny Akhmad.

Atas kejadian tersebut, pelaku dibawa dan diamankan ke Polres Solok untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Kelimanya dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 480 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP,” pungkasnya. (216)