Hukum  

Lima Pejudi Rolet Online Ditangkap Polsek Padang Selatan

Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi. (ist)

PADANG – Bermain judi rolet online, lima pemuda ditangkap Polsek Padang Selatan, Senin (1/3/2021) di sebuah pos pemuda Kelurahan Pasa Gadang.

“Pelaku permainan judi online jenis rolet dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Mereka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 07/A/III /2021/Sektor Padang Selatan tanggal 01 Maret 2021,” ujar Kapolsek Padang Selatan AKP Ridwan, Selasa (2/3/2021).

Adapun identitas tersangka beranisial Yu, So, R, Ri, Al. Barang bukti yang diamankan diantaranya uang sejumlah Rp 219.000, satu HP dan satu lembar kartu ATM.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat pos pemuda sering dijadikan tempat berkumpul untuk bermain judi jenis rolet.

Setelah dapat informasi dari masyarakan, Kapolsek menugaskan Kanit Reskrim Iptu Eddy Saputra dan personel lainnya ke lokasi.

Setelah memastikan adanya tndak pidana perjudian, petugas lalu mengamankan tersangka berikut barang bukti. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolsek. (mat)