Lima Anggota DPRD Padang Segera di-PAW

PADANG – Lima anggota DPRD Kota Padang segera di-PAW seiring dengan keluarnya SK Gubernur Sumbar tentang pemberhentian secara hormat dari jabatannya sebagai anggota dewan periode 2014-2019 yang ditetapkan pada 17 September 2018 kemarin.

Lima anggota DPRD Padang itu adalah tiga anggota Fraksi Hanura yakni Zaharman, Osman Ayub dan Yendril, satu orang dari Fraksi Golkar Helmi Moesim dan satu anggota Fraksi PPP Nila Kartika.

Kelimanya di-PAW karena maju mencalonkan diri di Pemilu 2019 dengan partai berbeda dari yang mereka wakili saat ini.

Seperti Zaharman pindah ke PKS, Osman Ayub pindah ke Nasdem, Yendril pindah ke PKB (maju di DPRD Provinsi Sumbar), Helmi Moesim pindah ke Partai Berkarya dan Nila Kartika pindah ke Demokrat. Sesuai aturan maka mereka diwajibkan mundur dari partai sebelumnya dan sebagai anggota DPRD.

Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Padang, H. Maidestal Hari Mahesa menyambut baik dengan telah keluarnya SK Gubernur Sumbar tersebut.

“Memang terkait persoalan pemberhentian Nila Kartika sudah lama sekali, karena ada kewajiban internal partai yang tidak dipatuhi atau dilanggar. Dan saat ini yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari PPP dan mencalonkan diri untuk Pileg 2019 melalui partai lain,” ujar politisi PPP yang akrab disapa Esa ini , Kamis (20/9). (bambang)