Agam, Hukum  

Libatkan Pelajar, Polres Agam Amankan 1 Kg Ganja Kering

AGAM-Dua terduga pengedar narkotika jenis ganja ditangkap jajaran Polres Agam, Minggu (29/7) sekira pukul 17.45 WIB di Simpang Empat Pangguang Jorong Cacang Tinggi Nagari Tiku Utara Kecamatan Tanjung Mutiara.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Antonius Dachi dan Paur Humas Aiptu Yanfrizal, menjelaskan bahwa kedua pelaku itu adalah NSP (21) warga Jalan Syeikh Burhanuddin Kelurahan Karan Aua Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman dan KT (16) tahun warga Jalan Rahmah Ely Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.
” Dari pelaku diamankan satu paket besar narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna coklat,”katanya.
Selain itu juga satu unit hand phone, satu unit sepeda motor merk Mio Shoul warna hitam No Pol : BA 2869 WC.
Penangkapan terhadap pelaku diawali adanya informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku diduga penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering dengan mengendarai sepeda motor, melintasi tempat kejadian dan saat itu juga Unit Opsnal Resnarkoba Polres Agam melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar TKP tersebut.
Ternyata benar tiba-tiba datang pelaku dengan mengendarai sepeda motornya, kemudian diberhentikan oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku, dan ditemukan pada pelaku yang sedang membawa dan menguasai serta memiliki narkotika jenis ganja sebanyak satu paket besar yang dibungkus dengan lakban warna coklat seberat lebih kurang 1000 gram (1 Kg ).
Akibat peristiwa tersebut, pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Agam untuk diproses secara hukum. Dari keterangan tersangka narkotika golongan I jenis ganja kering tersebut dibawa dari Sungai Sariak Kabupaten Padang Pariaman dan akan diedarkan di Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam.
Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 111 ayat (1) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman diatas Sembilan Tahun Penjara. (mursidi)