Lewati Perbatasan Kota Pariaman, Kendaraan Non BA Diperiksa

Anggota Satlantas dibantu anggota Kodim 0308/Pariaman dan Dinas Perhubungan Kora Pariaman melakukan pemeriksaan di perbatasan terhadap kendaraan berplat non BA. (Agus)

PARIAMAN – Lebaran kali ini, perantau dilarang mudik. Pasalnya, pandemi Virus Covid-19 belum hilang. Pemerintah melakukan hal ini, untuk mengantisipasi bertambahnya jumlah pasien tertular virus yang membahayakan tersebut.

Langkah yang dilakukan pemerintah menurunkan personie Polri, TNI dan instansi terkait disetiap perbatasan antar daerah. Polres Kota Pariaman di bawah koordinir Satlantas telah melakukan pemeriksaan kendaraan yang lewat di perbatasan yang berplat non BA, Jumat (30/4).

Kasat Lantas Polres Pariaman, Iptu. Albert IG Hutagalung menjelaskan kegiatan yang dilakukan ini adalah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang datang dari luar atau dari rantau. Sesuai imbauan pemerintah, bahwa lebaran tahun ini masyarakat rantau dilarang mudik, disebabkan pendemi virus Covid-19 masih ada. Salah satu langkah yang diambil menghindari kerumunan dan banyaknya orang yang datang dari luar yakni melarang untuk mudik.

Anggota Satlantas dibantu anggota Kodim 0308/Pariaman, Dinas Perhubungan dan instansi terkait di siagakan di perbatasan. Setiap kendaraan non BA yang lewat dilakukan pemeriksaan. “Jika kendaraan itu telah lama beroperasi di wilayah hukum Polres Pariaman, maka Sopirnya di periksa KTP atau identitas lainnya. Apabila ber KTP di wilayah hukum Polres Pariaman dipersilakan,” ucapnya. (agus)