Lebih Delapan Kilogram Narkoba Dimusnahkan

Wabup Zuldafri Darma dan Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu, menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba, setelah perkaranya diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. (Musriadi Musanif)

BATUSANGKAR – Lebih dari delapan kilogram narkoba dimusnahkan, Selasa (16/6), di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tanah Datar. Barang bukti (BB) yang dimusnahkan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam 58 perkara yang ditangani setahun belakangan.

Rinciannya, narkotika jenis shabu-sabu seberat 295,26 gram, ganja 3.900 gram, dan barang temuan Polres Tanah Datar dalam bentuk ganja seberat 4.340 gram. Selain narkotika, pada kesempatan tersebut juga dimusnahkan telepon genggam, alat penghisap sabu, parang, dan BB lainnya.

Banyaknya BB yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan menggunakan alat mesin khusus itu, menurut Wakil Bupati H. Zuldafri Darma, menunjukkan adanya kecenderungan peningkatan penggunaan narkotika di tengah masyarakat. Dengan adanya keputusan hukum berkekuatan tetap dan pemusnahan barang bukti ini, ujarnya, diharap dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

“Semoga ini jadi pelajaran berharga agar masyarakat bisa menghindari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya. Pemusnahan BB ini menjadi bukti pula, perlawanan kita terhadap peredaran narkotika di Tanah Datar tak kunjung henti,” tuturnya.

Wabup menyatakan, Pemkab Tanah Datar mengucapkan terima kasih dan memberi apresiasi terhadap aparat penegak hukum.

“Pemusnahan BB narkoba ini melibatkan banyak pihak. Ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi bukti keseriusan kita bersama memberantas penyalahgunaan narkoba di Tanah Datar,” timpal Kajari Hardijono Sidayat. (mus)