Larikan Anak Dibawah Umur, Pria Asal Kabupaten Solok Ditangkap Polres Sawahlunto

Ilustrasi.(doc.singgalang)

SAWAHLUNTO – Seorang pria asal Kabupeten Solok berinisial RR terpaksa berurusan dengan hukum dan Sat Reskrim Polres Sawahlunto.

Pasalnya, RR dilaporkan telah membawa kabur seorang anak dibawah umur dwngan inisial YAA.

“Sudah kita amankan pada Selasa 5 September 2023 dan saat ini ditahan di sel tahanan Polres,” kata Kapolres Sawahlunto Akbp Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Reskrim Akp RJ. Agung Pratomo diruang kerjanya Kamis (7/9).

Kapolres menjelaskan RR diamankan Tim Opsnal Macan Bara Sat Reskrim Polres Sawahlunto.

“RR awalnya dilaporkan seoramg ibu dengan inisial RY warga Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto. Di Polres Sawahlunto ia mengaku kehilangan salah seorang putrinya YAA,” ungkapnya.

RY datang ke Polres Sawahlunto pada tanggal 29 Agustus 2023 dan melaporkan anaknya dibawa lari oleh seorang pria RR.

Informasi itu diketahui ketika RR menghubungi RY melalui telepon dan mengatakan bahwa anaknya YAA bersamanya dan akan menikahinya.

Baca Juga  Ketua DPRD Sumbar Motivasi Siswa Jadi Pemimpin Masa Depan

“Mendengarkan perkataan RR maka RY meminta agar segera mengembalikan anaknya, karena RR tidak meminta izin dulu membawa YAA.

Karena sudah dua hari tidak kunjung pulang sehingga RY membuat laporan polisi ke SPKT Polres Sawahlunto dan ditindaklanjuti oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Sawahlunto,” Tambah Kasat Reskrim

Kemudian Kasat Reskrim Akp RJ. Agung Pratomo segera membentuk tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan secara konvensional dan daring atas perintah Kapolres Sawahlunto Akbp Purwanto Hari Subekti.

“Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa diduga pelaku saat ini bekerja pada salah satu perusahaan tambang batu bara yg berada di Dusun Sukajadi Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau,” ujarnya.

“Tim Opsnal Macan Bara Sat Reskrim Polres Sawahlunto berangkat lokasi tersebut dan sesampai di sana Unit Opsnal mendapatkan informasi bahwa saudara RR dan saudari YAA tinggal bersama disebuah rumah kontrakan di dekat lokasi Ia bekerja,” Kata Akp RJ. Agung Pratomo.

Baca Juga  Tips Meliput Investigasi Ala Dandy Dwi Laksono

“Setelah berkoordinasi dengan personil Polsek Kemuning pada hari Selasa 05 September 2023 sekira pukul 14.00 wib mendapati diduga pelaku RR dan korban YAA sedang bersama dirumah Kontrakan di Dusun Sukajadi Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau,” Kata Kasat Reskrim

“Saat dilakukan interogasi singkat terhadap diduga pelaku RR, Ia mengakui perbuatannya. Kemudian diduga pelaku RR dan korban YAA dibawa ke Polres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut tanpa ada perlawanan,” Sebut Akp RJ Agung Pratomo.

“Untuk saat ini diduga pelaku RR telah diamankan di Rutan Mapolres Sawahlunto untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” sebut Kasat Reskrim.

“Diduga pelaku RR kita sangkakan pasal Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sebagaimana dalam Pasal 332 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara.” ungkap Kasat Reskrim Polres Sawahlunto.(*)