PADANG – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang mengimbau kepada pembeli bila menemukan pedagang yang menjual minyak goreng curah di atas HET, agar melapor ke kantor UPTD terkait.
Atau dapat menghubungi Kepala UPTD Erizal di nomor 081363105374 atau Satgas Pengawasan Minyak Goreng Curah di nomor 0751 7054037.
Kepala Disdag Padang Andree Algamar mengatakan, Disdag Padang telah memasang pengumuman terkait harga minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional dan Pasar Raya di Kota Padang.
Untuk diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah adalah Rp 15.500 per kg atau Rp 14 ribu per liter.
Harga ini berdasarkan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah.
“Pengumuman tertulis ini kita pasang untuk mengantisipasi penjualan minyak goreng curah di atas HET,” kata Andree Algamar, Selasa (3/5/2022).
Maka dari itu, Disdag Padang akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan berlaku jika ada pedagang yang menjual minyak goreng curah di atas HET. (MC)












