Lapor ke Polda Sumbar, Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan

ampus Fort dengan Kock Mencekam:  Pemasangan Plang Aset Berujung Dugaan Kekerasan dan Perampasan HP.
Kampus Fort de Kock mencekam saat pemasangan plang aset berujung kekerasan dan perampasan HP.

BUKITTINGGI – Kuasa hukum Yayasan Fort De Kock mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan Universitas Fort De Kock Bukittinggi, Rabu (22/7).

“Peristiwa tersebut diduga melibatkan sejumlah aparat Pemerintah Kota Bukittinggi bersama anggota Satpol PP yang memasuki area kampus tanpa izin. Mereka juga menduga terjadi intimidasi, pengancaman, dan kekerasan terhadap sivitas akademika,” kata kuasa hukum UFDK Guntur Abdurrahman, Khairul Abbas, dan Ilham Darma saat mendatangi Polda Sumbar, Kamis (23/7).

Akibat kejadian itu, tiga dosen dan seorang petugas keamanan dilaporkan menjadi korban. Seorang dosen mengalami luka hingga harus dirawat di rumah sakit, sementara seorang dosen perempuan disebut mengalami intimidasi.

Guntur menyatakan, tiga korban telah melapor ke Polres Bukittinggi, sementara laporan tindak pidana juga telah disampaikan ke Polda Sumbar dengan melampirkan keterangan saksi, dokumentasi video, dan bukti lainnya.
Mereka meminta Polda Sumbar mengawasi proses penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan serta memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa membedakan jabatan.

Baca Juga  Wawako Bukittinggi Buka Pemusatan Latihan Calon Paskibraka 2025

Kuasa hukum juga mengajak masyarakat dan insan pers mengawal proses hukum agar berjalan sesuai prinsip negara hukum. Mereka menegaskan lingkungan kampus harus menjadi ruang yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Sebelumnya, Pemko Bukittinggi menyampaikan klarifikasi sekaligus penyesalan atas keributan yang terjadi saat pengamanan aset di kawasan UFDK.

Sekretaris Daerah Bukittinggi Rismal Hadi Kamis (23/7) menjelaskan, pengamanan dilakukan untuk menandai Barang Milik Daerah (BMD) seluas 5.528 meter persegi yang diklaim sah milik Pemko berdasarkan sertifikat dan Akta Jual Beli. Menurutnya, langkah tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Baca Juga  Pemko Bukittinggi Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Tanah Datar

Rismal menegaskan, petugas hanya memasang plang dan spanduk penanda aset serta memilih memanjat pagar agar tidak merusak fasilitas kampus. Ia membantah adanya tindakan penyerobotan atau pengrusakan dan menyatakan persoalan ini merupakan sengketa antara Pemko dengan yayasan, bukan dengan mahasiswa.

Kasatpol PP Bukittinggi Syanji Faredy mengatakan gesekan terjadi setelah petugas mendapat penolakan dan aksi provokatif di lapangan. Dua personel tim gabungan dilaporkan mengalami luka, sementara anggota yang diduga melakukan kekerasan tengah diproses melalui Majelis Kode Etik Satpol PP.

Terkait laporan yang diajukan pihak UFDK ke kepolisian, Pemko menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum dan menyerahkan penyelesaian perkara sesuai ketentuan yang berlaku. (gdo)