PADANG – Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang meninggalkan barang-barang dagangannya di atas fasilitas umum (fasum) di kawasan Jalan S Parman dan di Jalan Terus Tunggul Hitam, Selasa (7/6/2022).
Deni Harzandy, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang mengatakan, penertiban ini dilakukan karena para pedagang tersebut masih meninggalkan barang dagangannya di atas fasum dan trotoar, itu jelas melanggar perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Pedagang di kawasan ini sudah sering kita beri teguran, bahwa tidak dibenarkan berjualan di atas fasum dan fasos, apalagi sampai meninggalkan barang dagangannya di sana,” terang Deni Harzandy.
Deni Harzandy menambahkan, setelah penertiban ini, petugas akan selau intens melakukan pengawasan di tempat-tempat yang telah ditertibkan.
“Kita akan selalu melakukan pengawasan pada tempat-tempat yang telah kita tertibkan, agar tidak ada lagi pedagang yang berjualan menggunakan Fasum, dalam upaya mengembalikan fungsi Fasum ke fungsi semestinya,” kata dia. (MC)












