Langgar Protokol Kesehatan, Bawaslu Sumbar Bubarkan 109 Kampanye Paslon

Vifner. (*)

PADANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) concern terhadap penerapan protokol kesehatan selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Bukti pengawasan ketat yang telah dilakukan itu, 158 surat teguran telah dilayangkan ke masing-masing pasangan calon kepala daerah maupun timnya.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumbar, Vifner, Senin (7/12) menjelaskan, dari 158 teguran tertulis terkait pelanggaran protokol kesehatan tersebut, 29 teguran untuk kampanye Pilgub dan 129 teguran untuk kampanye Pilwako dan Pilbup.

“Bahkan selama masa kampanye, totalnya kita dari Bawaslu telah membubarkan 109 kampanye yang diketahui melanggar protokol kesehatan Covid-19, 27 Kampanye Pilgub dan 82 kampanye pilwako/pilbup,” tegas Vifner.

Dilanjutkan Vifner, dalam penegakan protokol kesehatan, Bawaslu di semua tingkatan memang sangat tegas. Karena hal ini, selain meyangkut hajat hidup orang banyak, juga dalam upaya menciptakan Pilkada yang aman, damai dan sehat.

“Kita wajib mengawasi ketat, jangan sampai Pilkada menjadi klaster baru Covid-19 sesuai himbauan presiden dan peraturan Bawaslu RI,” ungkap Vifner.

Untuk lebih mempertegas himbauan dalam penerapan protokol kesehatan, tambah Vifner, selama masa tenang hingga hari pencoblosan, 9 Desember, Bawaslu membentuk tim monitoring yangbsalah satu tugasnya melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selain itu kita dari Bawaslu bersama kepolisian dan Forkompinda di kabupaten kota, juga melakukan patroli pengawasan dan sosialisasi anti politik uang, serta penertiban APK yang masih terpasang. Semua itu tak lain, untuk menciptakan Pilkada yang bersih dan bermartabat,” pungkas Vifner. (mat)