Hukum  

Langgar Perda, Penjual Miras di Payakumbuh Jalani Persidangan

Pedagang miras jalani persidangan. (ist)

PAYAKUMBUH – Keseriusan Pemerintah Kota Payakumbuh dalam memerangi bentuk maksiat dan penyakit masyarakat terus gencar dilaksanakan. Terbukti melanggar, maka tinggal menunggu sanksinya pasti diterima. Sanksi penjara pun ancam para pelanggar.

Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra, Senin (16/11) mengatakan, kasus terbaru adalah dua pemilik dan penjual minuman keras yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penindakan Penyakit Masyarakat dan Maksiat (Pekat) disidang Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh.

“Pada sidang itu, bertindak selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Ricky Zaindra, yang juga Kabid Penegak Perda didampingi penyidik Syafri, mendengarkan hasil putusan tipiring dari hakim. Adalah SS, lelaki pelanggar yang didenda sebesar Rp2 juta atau kurungan selama 7 hari, karena tertangkap tangan menjual miras jenis tuak. Ia tertangkap oleh petugas sewaktu operasi yustisi protokol kesehatan beberapa waktu yang lalu, di dekat pasar Ibuh, dengan barang bukti 6 jeriken tuak,” ujarnya.

Ditambahkannya, pelanggar kedua adalah RS, wanita berusia lebih dari 50 tahun yang didenda sebesar Rp10 juta atau kurungan selama 14 hari. “Dirinya terdakwa penjual miras yang dirazia oleh Tim 7 Payakumbuh pada Rabu malam minggu yang lalu, dengan barang bukti 472 botol miras beralkohol berbagai merek seperti anggur merah, brandy dan whisky,” tambahnya.

Dikatakan, putusan pengadilan bersama kedua terdakwa diserahkan ke kejaksaan oleh PPNS. Dari informasi yang diterima dari PPNS di kejaksaan, dihadapan jaksa kedua pelanggar Perda itu memilih putusan untuk membayar denda daripada kurungan penjara. “Semoga penegakan hukum yang kita lakukan dapat membuat efek jera terhadap pelaku penjual miras lainnya. Kami dari tim 7 maupun petugas penegak Perda, bakal sering razia demi menciptakan Kota Payakumbuh bebas dari pelanggaran pekat dan maksiat,” kata Devitra.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kelurahan Tiakar Petrianto, secara terpisah, mendukung penindakan yang dilakukan Pemko itu. Dan sangat mengapresiasi kasus dua penjual miras ini langsung dibawa ke meja hijau. Menurutnya petugas harus menjadwalkan razia rutin selain petugas juga dapat menerima laporan dari masayarakat terkait adanya indikasi pelanggaran. “Kami berharap petugas kita menindak dengan tidak tebang pilih. Agar efek jeranya lebih terasa, dan bisa kita wujudkan Payakumbuh menjadi kota yang sesuai falsafah minang, yaitu Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, ini keinginan kita semua,” ucapnya.

Warga lainnya Anto, juga menumpangkan harapan kepada Tim 7 Kota Payakumbuh, agar petugas tak hanya mengawasi permasalahan Covid-19 dan miras saja. Namun juga bagaimana pengawasan narkoba juga dilakukan. Karena beberapa kasus penangkapan oleh kepolisian saat ini, banyak ganja dan sabu. “Jangan sampai lemahkan pertahanan kita, nanti bisa rusak generasi muda kita kalau dicekoki miras dan penyalahgunaan obat, apalagi karena narkoba,” kata Anto. (bule)