Langgar Perda AKB, 815 Warga Pasaman Diberi Sanksi

Warga yang terjaring razia mendapatkan sanksi menyapu jalan.

LUBUK SIKAPING – Ratusan masyarakat telah ditindak tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Pasaman. Jumlahnya mencapai 815 orang. Mereka ini merupakan pelanggar Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) penegakan protokol kesehatan covid-19.

Ketua Tim Gakkumdu Kabupaten Pasaman, Aan Afrinaldi mengatakan, 815 orang itu merupakan masyarakat pelanggar Perda yang terkena razia saat tim Gakkumdu turun ke beberapa lokasi di Pasaman.

“Mereka yang ditindak sudah dicatat pada aplikasi Sipelada Sumbar oleh tim Gakkumdu Pasaman,” kata Aan, Rabu (25/11).

Dirinci Aan, para pelanggar pada umumnya diberi sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi berwarna oren. Sasaran operasi penegakan protokol kesehatan covid-19 masih para pedagang, dan pengunjung pasar serta pengguna jalan yang melintas di sekitarnya.

“Permasalahan di lapangan masih banyak dijumpai masyarakat yang abai akan Perda AKB,” terang Aan.

Diakui Aan, sebelum menjalankan sanksi, pelanggar menandatangani dokumen bukti pelanggaran dan mengenakan rompi khusus pelanggar protokol kesehatan. Kepada pelanggar diberikan arahan pentingnya kepatuhan terhadap protokol kesehatan oleh pejabat pendamping. Ada juga pelanggar yang tidak bersedia melaksanakan kerja sosial di ganti dengan denda sebesar Rp 100 ribu. (can)