Langgar Kode Etik, Ketua KPU Pariaman Diberhentikan dari Jabatan

PARIAMAN-Ketua KPUD Kota Pariaman Abrar Aziz diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian ini dikarenakan Abrar Aziz terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP). Ini salinan putusan DKPP No 49-PKE-DKPP/III/2019 yang terdapat dalam laman DKPP.go.id.

Abrar Aziz terkena persoalan ini dikarenakan melakukan makan malam bersama dengan, Dahnil Anzar Simanjuntak, salah seorang Juru bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi. Ketika itu, ia dan rombongan Dahnil Anzar Simanjuntak makan malam bersama di salah satu rumah makan di Pariaman. Dahnil pulang dari Pasaman Barat menghubungi Abrar Aziz menanyakan posisinya dimana. Abrar menjawab di Pariaman. Ternyata Dahnil dan rombongannya sudah berada di Kota Pariaman dan mengajaknya untuk makan bersama.

Karena, rasa pertemanan maka ajakan itu dituruti. Karena, di rumah makan itu, sosok Dahnil banyak di kenal orang, maka orang di lokasi minta foto, ternyata Abrar Aziz masuk dalam foto tersebut. Inilah dasarnya, Abrar Aziz terkena sanksi pemecatan sebagai Ketua KPUD Kota Pariaman, setelah melalui sidang yang di lakukan DKPP.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan, ketika dihubungi Rabu kemarin menyatakan keputusan tertulis belum diterimanya atas pemberhentian Abrar Aziz sebagai Ketua KPUD.

Namun informasi yang di terima, Abrar Aziz diberhentikan oleh keputusan DKPP sebagai Ketua KPUD. Keputusan ini harus dilaksanakan KPU RI paling lama tujuh hari sejak diberikan. Begitu pula Bawaslu RI harus mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Sebelumnya, Abrar Aziz di kantornya ketika ditanya Singgalang tentang hasil sidang DKPP yang akan diterimanya. Ia menyebutkan keputusan yang mungkin terjadi pemberhentian sebagai Ketua KPUD Kota Pariaman. (503)