Agam, Hukum  

Langgar Aturan Keimigrasian, Warga Pakistan dan Malaysia Dideportasi

Kepala kantor Imigrasi Kelas II A Non TPI Agam,  Dani Cahyadi didampingi kasi Inteldakim Deni Haryadi terlihat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pendeportasian satu Pakistan dan satu warga Malaysia. asrial gindo
AGAM-Kantor Imigrasi kelas II A non TPI Agam kembali mendeportasi warga negara asing ( WNA) dari Indonesia. Kali ini yang dideportasi warga pakistan bernama Farooq Amin dan warga Malaysia bernama Fauzan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Dani Cahyadi didampingi Kasi Inteldakim Deni Haryadi kepada wartawan mengatakan, kedua warga negara asing itu dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Farooq Amin dideportasi karena yang bersangkutan teridentifikasi mengunakan dokumen duplikat akta nikah palsu untuk izin tinggal di Indonesia, Sedangkan Fauzi Awal Rahmat dideportasi karena overstay atau izin tinggal sudah melewati selama 3 tahun,”ujar Dani Cahyadi.
Dijelaskanya,penggunaan dokumen duplikat akta nikah yang diduga palsu itu diketahui ketika Farooq Amin mengajukan permohonan alih status dari Izin tinggal kunjungan (ITK) ke izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam.
Dalam pengajuan permohonan itas itu, Farooq di sponsori oleh istrinya seorang warga Indonesia atas nama Nesa Sanjaya yang berlalamat di Dusun II Jorong Sungai Nibung Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam.
Awalya petugas mencurigai salah satu dokumen yang dilampirkan untuk mengajukan permohonan ITAS itu berupa duplikat kutipan akta nikah yang tertera dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Padang Timur pada 20 Juni 2017.
Untuk memastikan keabsahan duplikat akta nika itu, pihaknya melakukan pengecekan ke KUA Padang Timur dan hasil pengecekan buku nikah tersebut tidak tercatat di KUA Padang Timur sehingga ditangerai buku nikah itu palsu.
Setelah mendapatkan keterangan dari pihak KUA, selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan didapatkan keterangan bahwa buku nikah itu diperolah tidak melalui prosedur yang berlaku.
Kepada petugas Farooq Amin juga mengakui bahwa tidak mengetahui kalau duplikat kutipan akta nikah itu diperolah dengan tidak melalui prosedur yang berlaku
“Berdasarkan hasil penyidikan itu akhirnya Farooq Amin diputuskan untuk dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penagkalan sesuai dengan pasal 75 UU No 8 tahun 2011”,ujar Dani Cahyadi.
Untuk pendeportasian Farooq Amin itu akan dilakukan pada Jum’at (11/10) melalui bandara Soekarno Hatta.
Sementara untuk WNA asal Malaysia atas nama Fauzi Awal Rahmat sudah dilakukan deportasi pada rabu (9/10) kemaren melalui bandara internasional minangkabau (BIM). 203