PEKANBARU – Meskipun pernah gagal dalam upaya melahirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang tanah ulayat, semangat DPRD Riau untuk memperjuangkan hak masyarakat adat tak surut.
Kini, dorongan kuat datang dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) yang meminta DPRD kembali menggunakan hak inisiatif untuk membentuk regulasi baru terkait perlindungan tanah ulayat di Bumi Lancang Kuning.
Dukungan ini secara resmi disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, kepada Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, di kediamannya pada Jumat petang (2/5/2025).
Turut hadir dalam rombongan LAMR Sekretaris Umum Datuk Jonnadi Dasa, Bendahara Umum Datuk M. Fadli, Kepala Sekretariat Datuk Arman, serta pengurus bidang pentadbiran dan siasah Datuk Data Wardana.
Dalam pertemuan tersebut, Datuk Seri Taufik mengingatkan bahwa DPRD Riau sebenarnya telah melahirkan Perda Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya pada tahun 2015 melalui hak inisiatif.
Namun, dua pasal dalam Perda tersebut kemudian dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga perlu dilakukan revisi.
Sayangnya, hasil revisi yang melebihi 20 persen dari isi Perda awal dinilai tidak sesuai, sehingga upaya melahirkan Perda baru pun kembali kandas karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Akibatnya, hingga kini Riau tidak memiliki Perda yang secara khusus melindungi tanah ulayat. Ini sangat ironis, mengingat daerah ini memiliki identitas budaya Melayu yang sangat kental. Tanpa perlindungan tanah ulayat, adat kehilangan tempat pijaknya,” tegas Datuk Seri Taufik.
Namun, harapan baru muncul saat LAMR menyerahkan surat resmi dukungan kepada Ketua DPRD Riau. Sambutan Ketua DPRD, Kaderismanto, pun disambut penuh optimisme oleh LAMR.
“Ketika kami serahkan surat itu, beliau menyambutnya dengan antusias. Katanya, ‘Ini kita gas!’” ujar Datuk Seri Taufik menirukan semangat Ketua DPRD.
Dorongan ini menjadi angin segar bagi masyarakat adat Riau, yang telah lama mendambakan payung hukum yang kuat untuk menjaga warisan leluhur berupa tanah ulayat.
Kini, tinggal menunggu langkah nyata DPRD Riau untuk kembali menghidupkan Perda tersebut.(*)












