Lama Menanti, Jalan Garabak Data Segera Dibangun

Bupati Solok H. Gusmal menyerahkan SK Penetapan Areal Kerja Izin Pinjam Pakai kawasan Hutan (IPPKH) jalan Garabak Data kepada Camat, Walinagari dan Tokoh Masyarakat Tigo Lurah, Rabu (18/9) di Arosuka. -rusmel dt sati

AROSUKA – Mimpi masyarakat Nagari Garabak Data, Kecamatan Tigo Lurah untuk keluar dari kungkungan isolasi akibat minimnya prasarana jalan, dalam waktu dekat segera terwujud.

Kepastian akan dibukanya akses transportasi ke Garabak Data, diungkapkan Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM ketika memimpin rapat Rencana Tindak Lanjut Pemakaoan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di ruang Bukit Cambai Kantor Barenlitbang setrmpat, Rabu ( 18/9).

Rapat yang diikuti Kepala Barenlitbang diwakili Kabid Sumber Daya dan Prasarana Sefdinon, Kadis PUPR, Efia Vivi Fortuna, Asisten Koordinator Bidang Ekbangkesra Medison, Kepala Dinas Pertanian, para camat dan wali nagari, membahas soal tinjak lanjur Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang ijin pinjam pakai kawasan hutan lindung.

Menurut Gusmal, dengan keluarnya keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.7369/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/9/2019, tanggal 9 September 2019 yang ditandatangani Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Pemkab Solok langsung menyikapi penetapan areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan jalan di jalur Kapujan – Rimbo Data dan jalur Garabak Data – Batu Batubajanjang seluas 13,229 Hektar.

Dengan keputusan tersebut, praktis persoalan Garabak Data sudah klier.” Sekarang tinggal menunggu dilakukan pengerjaan pembuatan jalan. Melalui APBN tahun 2019 ini, segera dibangun jalan dengan dana sebesar Rp 7,4 miliar ,” tegas Gusmal.

Bupat Solok menyebutkan, program pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan nagari Garabak Data dan Kecamatan Tigo Lurah, sejujurnya tidak pernah terabaikan. Sejak awal pemerintahannya tahun 2015 lalu, pihaknya bahkan telah memperhatikan pembangunan Kecamatan Tigo Lurah.

Menurutnya, pembangunan jalan di Tigo Lurah tidak bisa langsung ke nagari Garabak Data, tetapi harus dimulai dari Sirukam, Simanau, Rangkiang Luluih dan Batu Bajanjang. ” Dalam melakukan pembangunan, kita harus sesuai dengan aturan dan persyaratan yang berlaku, mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat,” jelas bupati Solok.

Gusmal lantas membeberkan kronologis pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan yang memakan waktu lama karena proses yang panjang. Ia memastikan, telah mengupayakan pembangunan jalan sejak tahun 2015. Upaya itu terlihat dari langkah Pemkab. Solok mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dengan nomor surat 500/364/III/Perek-2015, tanggal 27 Maret 2015 untuk membangun jalan.

Menjawab pengajuan permohonan izin tersebut, tanggal 6 Juni 2016, keluar SK Menteri LH dan Kehutanan nomor SK.423/Menlhk/Setjen/PLA.0/6/2016 tentang pembangunan jalan yang disebut diatas seluas 11,45 Ha. SK itupun hanya berlaku selama 1 tahun dengan ketentuan, pemkab Solok harus melakukan penataan batas areal izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut, kemudian melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) pada kawasan tersebut.

Atas aturan itu, Pemkab Solok sudah memenuhi semua kewajiban yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan instansi dan stake holder terkait dalam rangka percepatan penuntasan izin.

Dipaparkan, langkah yang ditempuh mulai dari KPHL Wilayah Solok, Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, BPKH Wilayah I Medan, Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Direktorat Rencana, Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan – BPDAS HL Indra Giri Rokan di Pekanbaru – Direktorat Sumber Daya Air dan Tanah – terakhir baru sampai ke Dirjen Planologi Kehutanan dan tata Lingkungan Kementerian LH dan Kehutanan RI.

Menurutnya, pembangunan jalan di kawasan Tigo Lurah sering terbentur oleh kawasan hutan lindung. Sehingga ketika akan dilakukan pembangunan, sangat banyak izin yang harus dilewati dan memakan waktu yang lama.