Lama Diincar Tim BKSDA, Penjual Hewan Dilindungi Asal Pasaman Dikandangkan

Ilustrasi. (Ist)

Pasaman – Jual beli tubuh hewan dilindungi, dua orang warga Pasaman diamankan tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dan Balai Pengamanan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Lubuk Sikaping. Kedua warga ini, berinisial MN (47) dan PS (38).

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Khairi Ramadhan menjelaskan, kedua warga ini diamankan beberapa waktu lalu. “Mereka kami amankan 10 September lalu dan saat ditangkap mereka sedang melaksanakan juak beli,” kata Khairi, Senin (14/9).

Ia mengatakan, jenis satwa dilindungi yang dijual oleh pelaku yaitu dua ekor kukang (Nyticebus Coucang), sisik trenggiling (Manis Javanica) dan sepasang tanduk kambing hutan (Capricornus Sumatraensis).

“Dari pemeriksaan kami, MN merupakan aktor pemburu dan penjerat satwa seperti harimau, burung rangkong dan berbagai jenis satwa dilindungi lainnya. Bahkan MN ini punya jaringan dalam jual beli hewan dilindungj hingga ke Dumai dan Batam,” kata Khairi.

Bahkan, MN merupakan sosok yang diburu oleh BKSDA, lantaran ia merupakan pemain lama dalam jual beli hewan dilindungi. “Bayangkan saja, sudah banyak yang ia lakukan dalam perdagangan hewan dilindungi. Seperti paruh burung rangkong, harimau buluh, sisik tranggiling dan hewan lainnya. Ia lincah dalam menghindari kejaran petugas dengan berbagai alasan. Kini tak kami biarkan lolos lagi,” kata Khairi.

Kini keduanya mendekam di sel Mapolda Sumbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (202)