Lakukan Pungutan di Luar Ketentuan, Jukir di Pariaman Disanksi

Pariaman – Menindaklanjuti laporan salah satu pengunjung objek wisata di Kota Pariaman tentang pungutan parkir yang tidak sesuai aturan, Dinas Perhubungan Kota Pariaman langsung mengadakan pertemuan dengan pengelola parkir di lokasi tersebut dan memanggil oknum juru parkir tersebut, Rabu (12/6).

Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pariaman membenarkan terkait adanya pungutan yang tidak sesuai aturan.

“Setelah mendapat kabar, saya bersama niniak mamak dan tokoh masyarakat Kelurahan Karan aur, Kecamatan Pariaman Tengah Kota, Pariaman mengadakan pertemuan di lokasi objek wisata dan memanggil oknum tersebut. Ini dapat mencoreng objek wisata Pariaman. Jika hal ini kembali terjadi maka permasalahan ini akan kita bawa ke ranah hukum,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengaku tidak melakukan pungutan seperti yang diberitakan di media sosial, namun hanya meminta Rp 10 ribu kepada pengunjung dengan alasan pengunjung telah melakukan 2 kali parkir di tempat yang sama.

Sementara kabar yang beredar di media sosial, pengunjung dipaksa membayar Rp 10 ribu/jam, sehingga saat pengunjung ingin keluar dari objek wisata tersebut dikenakan parkir yang tidak sesuai aturan. Karena merasa tidak nyaman, pengunjung dengan tukang parkir adu mulut. Karena sudah menjeleng sore, akhirnya pengunjung memberikan biaya parkir Rp 10 ribu kepada pelaku.

“Kita telah mengambil keputusan akan hal tersebut. Keputusan memberikan sanksi kepada pelaku disepakati oleh niniak mamak, sanksinya pelaku tidak diperbolehkan lagi melakukan pungutan parkir,” tambahnya.

Ini bentuk peringatan dan tindakan langsung kepada pelaku, karena apa yang telah dilakukan dapat mengganggu kenyamanan wisatawan.

Ia menyebutkan tarif parkir di Kota Pariaman untuk kendaraan roda dua pada hari normal Rp.3 ribu untuk hari bisa dan Rp.5 ribu untuk hari libur nasional. Untuk kendaraan roda empat Rp 5 ribu hari biasa dan Rp 10 ribu hari libur nasional serta untuk bus atau truk Rp.15 ribu hari biasa dan Rp.20 ribu untuk hari libur nasional.

“Tarif parkir yang telah kita pajang di setiap objek wisata berlaku untuk satu kali parkir sesuai dengan peraturan Walikota Pariaman Nomor 09 Tahun 2019 tentang perubahan tarif retribusi tempat khusus parkir,” tutupnya. — agus