Lagi 2 Orang Meninggal dan 23 Positif Covid-19 di Payakumbuh

Ilustrasi. (*)

PAYAKUMBUH-Dalam rangka pelaksanaan kegiatan, unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Payakumbuh, mengadakan sosialisasi pencegahan pungli dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta bagi penyedia/rekanan yang bekerjasama dengan Instansi di Pemerintah Kota Payakumbuh.

Sekdako Payakumbuh Rida Ananda, yang membuka kegiatan itu, kepada wartawan, Rabu (4/8), mengatakan, kegiatan ini sangat penting diikuti ASN dan pihak-pihak terkait yang sangat rentan, agar tidak terjerat dalam tindak pidana korupsi, pungutan liar maupun gratifikasi.

“Banyak pengadaan maupun pembangunan yang bila tidak dilaksanakan dengan baik dan penuh amanah, sangat berpotensi terjadi pungutan liar dan gratifikasi,” ujarnya.

Menurutnya, sebagai salah satu upaya pencegahan, dilakukan dengan menjalin kerja sama antar instansi terkait dengan penguatan Saber Pungli di lintas sektoral dan Tim Pengawal, Pengamanan, Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Payakumbuh, yang siap mengawal proses pembangunan untuk kepentingan umum.

“Melalui pengawasan dan transparansi pengelolaan anggaran, diharapkan tipikor, pungli dan gratifikasi bisa dicegah. Kemudian, penyerapan anggaran dapat terlaksana maksimal,” tambah Rida.

Sementara itu, Wakapolres Payakumbuh Kompol Jerry Syahrim, yang juga merupakan Ketua UPP Saber Pungli Kota Payakumbuh, mengatakan, banyak area yang berpotensi pungli pada pemerintah daerah seperti perizinan, hibah dan bansos, kepegawaian, pendidikan, pelayanan publik, serta pengadaan barang dan jasa.

“Tentu harus ada upaya pencegahan, yakni dengan pembinaan seperti membangun budaya anti pungli di aparatur maupun pengusaha. Kemudian meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, dalam gerakan nasional pemberantasan pungli,” ucapnya.

Diungkapkan Jerry, strategi preventif atau pencegahan pungli yakni dengan melakukan pemetaan rawan pungli, mengoptimalkan fungsi satuan pengawasan internal, dan mengoptimalkan sistem pelayanan publik yang prima berbasis teknologi dan informasi.

“Untuk strategi penegakan hukum juga harus ditekankan yakni dengan menjatuhkan sanksi administratif sampai dengan pemberhentian tidak hormat terhadap oknum aparat, penyelenggara negara atau pegawai negeri dan masyarakat yang terlibat dalam pemungutan liar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pungli dan gratifikasi menimbulkan kerugian di masyarakat, sedangkan korupsi menimbulkan kerugian negara. Hal ini tentu harus kita cegah bersama, mari berantas pungli dan gratifikasi,” tegasnya. 207