Hukum  

Kurir dan Pengedar Ganja Ditangkap Polres Pasaman

Ilustrasi. (harian88)

LUBUK SIKAPING – Dua kurir dan satu pengedar ganja, diamankan Polres Pasaman. Penangkapan ketiga pelaku ini, berawal saat anggota Satnarkoba Polres Pasaman melakukan patroli di daerah Kecamatan Rao, Kamis (29/8) malam.

Sekitar pukul 22.00 WIB, dicurigai dua orang yang membawa tas ransel dengan sepeda motor Honda Revo. Polisi yang curiga melakukan penghadangan.

“Ternyata saat diberhentikan, keduanya malah kabur. Anggota langsung mengejar dan berhasil menghentikan laju kendaraan yang dikemudikan Yofrimel dan membonceng Adrian di depan SPBU Kauman Selatan. Naas, saat berhenti, satu tersangka kembali kabur atas nama Yofrimel,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin, Jumat (30/8).

Lebih lanjut, Adrian yang terlebih dulu diamankan bersama barang bukti berupa 10 paket besar ganja, langsung dimintai keterangan. Hingga akhirnta, Adrian yang mengaku hanya sebagai kurir diperintah oleh Zainal Abidin, warga Kecamatan Bonjol.

“Anggota langsung bergerak dengan berkoordinasi bersama pihak Polsek. Jumat pagi, Zainal berhasil dibekuk,” lanjut AKBP Hasanuddin.

Dari keterangan kedua pelaku, ganja siap edar tersebut, berasal dari Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. Rencananya, ganja tersebut bakal diedarkan di kawasan Bonjol. Hingga Jumat siang, pihak polisi pun berhasil meringkus Yofrimel, warga Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, yang kabur saat penghadangan di Kecamatan Rao. Yofrimel diringkus di rumahnya. Ia sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya polisi bertindak tegas. (yolan)