Kunker ke Banten, DPD Bahas Pemberlakuan UU Ciptaker

SERANG – Komite I DPD-RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Banten, Senin (27/3). Beberapa masalah aktual terkait pelaksanaan penataan ruang ruang di Banten termasuk kaitannya dengan pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Rombongan Komite I DPD RI, dipimpin oleh Andiara Aprilia Hikmat. Anggota komite I yang hadir diantaranya H. Muhammad Nuh, Alirman Sori, H. Ahmad Kanedi, Hj. Misharti, Richard Hamonangan Pasaribu, H. M. Syukur, Jialyka Maharani, Ahmad Bastian SY, SHRI I.G.N Arya Wedakarna, TGH. Ibnu Halil, Abraham Liyanto, Fernando Sinaga, Abdul Rachman Thaha, Ajiep Padindang, Hj. Andi Nirwana, Ajbar, dan Husain Alting Sjah. Rombongan diterima oleh Pj Gubernur Banten, Al-Muktabar.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Pendopo Kantor Gubernur Banten tersebut, turut hadir jajaran Pemerintah Provinsi Banten, Pejabat kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. Hadir pula jajaran Forkopimda Banten, diantaranya perwakilan Kajati, pengadilan tinggi, Korem 052 Wijayakrama Banten, Polda Banten, Akademisi dari perguruan tinggi diantaranya dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Islam Negeri Banten, Universitas Terbuka, Universitas Bina Bangsa, dan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten.

Ketua Komite I Andiara Aprilia Hikmat dalam sambutannya menyampaikan bahwa pendekatan kewilayahan menjadi penting karena pembangunan seharusnya dikendalikan melalui sebuah kebijakan yang pada dasarnya memuat rangkaian pedoman pelaksanaan dan larangan demi menjamin proses pembangunan yang lebih terarah dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Selanjutnya Andiara menyatakan bahwa penataan ruang dituangkan dalam suatu dokumen rencana tata ruang yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan perencanaan pembangunan. Rencana tata ruang juga berfungsi sebagai instrumen koordinasi bagi program/kegiatan yang akan dilaksanakan di daerah yang berasal dari berbagai sumber dana, sebagai wujud dari pemanfaatan rencana tata ruang.

Rencana tata ruang itu sendiri mesti dapat dilaksanakan dan ditindaklanjuti sebagai suatu strategi dan program yang lebih spesifik.

Tata ruang merupakan wujud konkret dari pola pemanfaatan ruang. Di dalamnya Nampak kondisi penduduk, baik secara sosial dan ekonomi sebagai instrumen yang terkait dengan penataan ruang, pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam yang tersedia. Penataan ruang menjadi instrumen hukum yang sangat penting untuk menjamin dan mengharmoniskan berbagai kepentingan dalam pemanfaatan ruang, baik kepentingan pembangunan ekonomi, sosial, budaya, maupun kepentingan ekologi dalam arti yang luas, berhadapan dengan tekanan terhadap penggunaan ruang yang semakin besar sebagai dampak pertumbuhan penduduk dan ekonomi yang pesat.

Pj Gubernur Banten Al-Muktabar dalam sambutan penerimaan rombongan Komite I mengatakan bahwa kunjungan kerja Komite I DPD RI dalam rangka melakukan pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di provinsi Banten. Pemerintah Provinsi Banten menyambut baik dan merespons positif kedatangan Komite I untuk mendiskusikan berbagai hal terkait penataan ruang di Provinsi Banten.

Lebih lanjut, Al-Muktabar mengatakan bahwa upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Hal dituangkan ke dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten Tahun 2023-2043. Tujuan penataan ruang wilayah banten sebagai simpul penyebaran primer nasional-internasional yg strategis, aman, nyaman, produktif, berkelanjutan dan Berkeadilan melalui Pengembangan Pusat-Pusat Pertumbuhan yang mendukung Ketahanan Sumber Daya Alam, Industri, dan Pariwisata.

Pada sesi diskusi, Pj gubernur mengklaim adanya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, Banten memiliki kewenangan mengelola laut sepanjang 12 mil laut. Hal ini merujuk pada potensi laut yang penting untuk dioptimalkan, khususnya di sekitar selat Sunda. Bahkan menurut Gubernur, saat ini Pemerintah provinsi Banten bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan lagi mempersiapkan rencana induk pelabuhan.

Di akhir sambutannya, Al-Muktabar berharap dukungan DPD RI terkait kebijakan pemerintah pusat. Regulasi yang diharapkan bisa mengakselerasi pembangunan di Banten dan mendorong ekonomi maritim yang juga merupakan keunggulan perbandingan yang dimiliki oleh provinsi Banten.

Pada kesempatan tersebut, beberapa anggota Komite I DPD RI menggarisbawahi pentingnya perencanaan ruang, penataan ruang, dan pemanfaatan ruang. Secara khusus anggota Komite I memberi perhatian pada beberapa issu, antara lain sinergi dan konsistensi pemerintahan dalam perencanaan ruang, penataan ruang dan pemanfaatan ruang terkait kawasan wisata religi. Demikian pula penataan ruang provinsi Banten pasca lahirnya Undang-Undang tentang ibu Kota negara.

Kunjungan kerja diakhiri dengan tukar cendera mata antara pemerintah Provinsi Banten dengan Ketua Komite 1 DPD RI yang juga bertindak sebagai ketua rombongan kunjungan kerja. (rl)